Site icon angkaberita.id

Makruf Ketum HKI, DPR Langsung Kebut RUU Kawasan Industri. Berkah Batam?

angkaberita – Setelah BPS menegaskan kontribusi sektor kawasan industri mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional, Kemenko Perekonomian bakal jor-joran menetapkan KEK baru ke sejumlah provinsi. Puncaknya, DPR mengebut revisi UU Perindustrian dan RUU Kawasan Industri lewat Prolegnas 2025.

Berkah bagi Batam? “Kami sepakat Prolegnas Prioritas 2025 pada pembahasan tingkat II akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” janji Omar Sharif, Wakil Menteri Hukum, seperti tempo.co tulis, Kamis (18/9/2025), termasuk revisi UU Industri.

DPR dan pemerintah menyepakati 52 RUU masuk revisi daftar Prolegnas Prioritas 2025. Lebih setengah RUU tadi tinggal dibawa ke paripurna DPR sebelum resmi ditetapkan dalam Prolegnas. Nah, dari 52 RUU, 38 inisiatif DPR. Sedangkan 13 usulan pemerintah, dan satu dari DPD.

DPD mengusulkan RUU Daerah Kepulauan. Revisi UU Perindustrian dan RUU Kawasan Industri menyusul curhat Makruf Maulana, Ketum HKI ke Menperin Agus Gumiwang. Kepada Makruf, Menteri Agus Gumiwang mendorong HKI mengusulkan UU Kawasan Industri.

Di Kepri, setidaknya terdapat sejumlah RUU menjadi perhatian. Selain kedua perundangan tadi, tentu saja RUU Daerah Kepulauan. Selebihnya, untuk sebagian, revisi UU Pariwisata dan UU Ketenagakerjaan serta revisi UU ASN dan RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana Dalam UU Dan Perda. Terakhir, RUU Perampasan Aset.

(*)

Bagikan
Exit mobile version