Site icon angkaberita.id

Perjanjian Konsesi Bandara Hang Nadim, Pengelola Wajib Setor PNBP Ke Kemenhub

desain pengembangan bandara hang nadim konsorsium incheon korea selatan. foto ilustrasi rilis kantor berita korea selatan yonhap/foto via yna.co.kr

angkaberita – PT Bandara Internasional Batam (BIB), kongsi pengelola Bandara Hang Nadim, wajib menyetorkan 2,5 persen pendapatan kotor mereka ke Kemenhub RI sebagai PNBP ke APBN. Ketentuan tadi terungkap usai penekenan perjanjian konsesi Bandara Hang Nadim di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Lukma F Laisa dan Dirut PT BIB Annang Setiad Budhi meneken langsung disaksikan Direktur Pengelola Kawasan Bandara BP Batam, Kurnia Budi dan Direktur Strategi dan Pengembangan Teknologi PT Angkasa Pura Indonesia, Ferry Kusnowo.

Lukma menegaskan perjanjian konsesi tadi menjadi bagian penting tata kelola jasa kebandaraan di Tanah Air. Selain memastikan penyelenggaraan jasa pelayanan secara efisien, berkualitas dan berdaya saing, juga memastikan sesuai standar mutu. Tahun 2022, BP Batam resmi menunjuk PT BIB mengelola Bandara Hang Nadim lewat lelang.

Kongsi Dengan Korsel

“Selain itu, menjadi pedoman hukum dan administratif bagi para pihak, baik dari sisi hak, kewajiban, hingga mekanisme pelaporan dan pembayaran yang transparan,” tegas Lukman, dalam keterangan resmi, kemarin.

Perjanjian konsesi sejalan dengan UU No. 1 Tahun 2009 jo UU No. 6/2023 serta Permenhub No. 81/2021. Kerjasama konsesi mencakup seluruh aspek layanan kebandaraan, termasuk pengelolaan lahan dan kawasan industri pendukung di area Bandara Hang Nadim.

Konsesi berlaku selama 25 tahun terhitung per 1 Juli 2022 hingga 2047. Selain memberikan kontribusi nyata peningkatan kualitas layanan publik, efisiensi operasional, PT BIB pengelola Bandara Hang Nadim wajib menyetorkan 2,5 persen pendapatan kotor mereka ke Kemenhub RI sebagai PNBP ke APBN.

Nah, perjanjian juga mengatur mekanisme pelaporan dan verifikasi keuangan, termasuk kewajiban audit dari KUP dan pelaporan tepat waktu. Pembayaran secara mandiri dan transparan melalui sistem billing PNBP online demi menjaga akuntabilitas dan pencegahan potensi sengketa.

PT BIB merupakan kongsi PT Angkasa Pura Indonesia dengan Incheon International Airport Corporation (IIAC) serta PT Wijaya Karya. Entitas terakhir merupakan kontraktor pengerjaan modernisasi Bandara Hang Nadim setelah berkongsi dengan pengelola bandara internasional di Korsel. Pemerintah melalui BP Batam mengelola KEK Bandara Hang Nadim.

(*)

Bagikan
Exit mobile version