angkaberita - Bupati Cen Sui Lan menerbitkan aturan baru kedisiplinan pegawai lewat surat edaran berlaku bagi ASN dan non ASN di Pemkab Natuna. Bupati, lewat aturan itu, melarang keras seluruh pegawai meninggalkan tempat kerja saat jam dinas, kecuali urusan kedinasan.
Aturan tadi tertuang dalam SE Bupati Natuna No. 682/BKPSDM/VII/TAHUN 2025. Langkah itu diambil sebagai bentuk perhatian terhadap penurunan kedisiplinan sebagaian pegawai di Pemkab Natuna kerap terlihat berada di luar kantor tanpa alasan jelas.
Seperti nongkrong di kedai kopi atau berkumpul di tempat umum saat jam kerja. Pemkab menilai, hal itu bukan sekadar pelanggaran kecil, tapi bentuk penyalahgunaan waktu kerja berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
Bupati Natuna menyampaikan, penerbitana surat edaran langkah normatif demi mengembalikan marwah kedisiplinan dan etis kerja di lingkungan pemerintahan. “Edaran itu wajar saja, karena tujuan kita cuma satu. Bagaimana agar ASN taat aturan dan fokus bekerja. Disiplin itu kunci pelayanan,” kata Bupati Cen, Selasa (5/8/2025).
Selain larangan, surat edaran juga menekankan pentingnya pengawasan pimpinan. Kepala OPD dan atasan langsung diminta mengawasi bawahannya secara melekat. Bila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai peraturan kepegawaian berlaku.
Mulai teguran lisan, tertulis, hingga hukuman disiplin lainnya. Pemkab melibatkan Satpol PP guna pengawasan dan efektivitas surat edaran tadi. Mereka mendapat mandat berpatroli rutin dan melaporkan jika terdapat ASN atau pegawai non ASN berada di luar kantor tanpa alasan jelas saat jam kerja.
Kebijakan terbaru tadi upaya menyeluruh meningkatkan kualitas pelayanan publik di Natuna, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah. “Diharapkan, para pegawai lebih profesional, bertanggung jawab, dan dapat menjadi panutan dalam membangun tata kelola pemerintahan baik dan bersih,” tegas Bupati Natuna.
(*)