Site icon angkaberita.id

BP Batam Sibuk Deregulasi Perizinan, Ancaman Trump Ke Batam Di Depan Mata

amsakar ahmad dan marlin agustina, dua nama menguat di pilwako batam

angkaberita – Donald Trump tak peduli dengan lobi Menko Airlangga. Dia tetap mengenakan tarif dagang sebesar 32 persen ke Indonesia, termasuk ekspor dari Batam. Saat bersamaan, BP Batam tengah menggodok syarat dan biaya perizinan investasi turunan dua peraturan pemerintah.

Yakni, PP No 25/2025 dan PP No 28/2025. Keduanya memberikan kewenangan BP Batam mengambil alih rezim perizinan selama ini di Pemko Batam. Total terdapat perizinan dari 11 kementerian/lembaga menyatu ke BP Batam sebagai pengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Kepri.

Sehingga peta koordinasi Pemko dan BP Batam kini menyatu, cukup di Kepala BP Batam demi memudahkan harmonisasi dan efektivitas perizinan. Walikota Batam ex officio Kepala BP Batam menyebut subatansi PP No. 25/2025 penyempurnaan teknis dari PP No. 42/2021.

Apindo-Kadin Bersikap

Perubahan tadi memberikan keistimewaan bagi Batam sebagai kawasan khusus. “Pada prinsipnya, PP 25 itu berbicara tentang pelayanan perizinan di KPBPB, (dengan) memberikan pengecualian khusus kepada KPBPB Batam,” kata Amsakar, seperti batampos tulis, Jumat (11/7/2025).

Secara keseluruhan terdapat 16 sektor usaha menjadi kewenangan BP Batam sekarang. Tapi, sebut dia, sebelum penerapan, BP Batam harus menuntaskan penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai dasar pengenaan izin, mencakup syarat dan prosedur serta biaya dan kapan selesai perizinan.

Terkait tarif Amerika Serikat ke impor dari Indonesia, termasuk Batam, per 1 Agustus, kalangan Apindo dan Kadin Batam bersikap. Apindo Batam menyebut ancaman serius dan berpotensi relokasi industri ke Vietnam. Sedangkan Kadin Batam menyebut produk berorientasi ekspor ke Amerika Serikat bakal kehilangan daya saing. (*)

Bagikan
Exit mobile version