angkaberita - Kini mulai terdengar keluhan TPP ASN telat pencairan, termasuk di Pemprov Kepri. Bahkan, Pemprov di APBD-P disebut-sebut akan memangkas TPP demi menyehatkan keuangan daerah gegara defisit. Jika kondisi Pemprov tak berubah, bukan mustahil berlanjut pemangkasan di APBD 2026.
Nah, bagaimana cara melihat ada tidaknya rencana Pemprov pangkas TPP tahun depan? Jawabanya (1) Menunggu DPRD mengesahkan RPJMD, kini tahap finalisasi ketuk palu. Kemudian (2) Melihat RKPD Pemprov di tahun depan. Dan (3) Mencermati KUA-PPAS saat Pemprov ajukan Ranperda APBD 2026 ke DPRD Kepri seusai ketuk palu APBD-P.
Kenapa? Sebab, mulai tahun 2027, Pemda wajib memberlakukan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD, dan secara bertahap merencanakan anggaran TPP sejak tahun anggaran 2025. Menurut Shalia Joya, Direktur Perencanaan Anggaran Kemendagri, Pemda harus mengalokasikan anggaran TPP sejak penyusunan KUA-PPAS.
Terbaru, KemenPAN-RB dan BKN barusan merilis ketentuan baru terkait eksekusi hasil evaluasi jabatan, alias perombakan pejabat OPD. Berdasarkan itu, kini KDH dapat bergerak cepat menata birokrasi pemerintahan begitu tuntas evaluasi jabatan demi kepentingan percepatan pembangunan.
KemenPAN-RB tak lagi menyaratkan izin mereka sebagai eksekusi hasil evaluasi jabatan. Hanya, koordinasi lintas OPD di Peda perlu demi menjamin konsistensi evalausi jabatan dengan besaran TPP dianggarkan kelak.
"(Keputusan) memungkinkan instansi daerah langsung menggunakan hasil evaluasi jabatan sudah ada di lampiran surat (permintaan persetujuan),” kata Deputi SDM KemenPAN-RB, Aba Subagja, seperti CNBC Indonesia tulis mengutip kanal youtube KemenPAN-RB, Selasa (1/7/2025).
Keputusan tadi menjadi acuan instansi di Pemprov dan Pemko/Pemkab menyusun evaluasi jabatan di OPD masing-masing. Syaratnya, jenis jabatan dan eselonisasi harus sesuai peta jabatan dan memenuhi ketentuan surat MenPAN-RB tadi.
Kebijakan TPP
Jika instansi tidak ada, Pemda tetap wajib mengajukan persetujuan ke KemenPAN terkait evaluasi jabatan OPD bersangkutan. Ketua Pokja Evaluasi Jabatan KemenPAN-RB, Mita Nezky menambahkan surat tadi merespon dinamika struktur organisasi di Pemda berubah cepat.
Tapi, lanjut dia, Pemda tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Sebab kelas jabatan berpengaruh terhadap pemberian TPP di OPD bersangkutan. Sehingga, meskipun sebatas penambahan satu kata dalam nomenklatur, tetap wajib penetapan ulang hasil evaluasi jabatan.
Agar kelas jabatan dapat ditetapkan melalui Perkada sebagai dasar pembayaran TPP mereka. “Ini menunjukkan kelas jabatan bukan sekadar syarat administratif, tetapi landasan hukum yang menentukan kesesuaian tunjangan dengan beban kerja,” beber dia.
Kabag Kelembagaan dan Analisasi Jabatan di Biro Organisasi Kemendagri, Jose Rizal menegaskan pemberian TPP bukan sekadar insentif finansial, tapi harus menghadirkan dampak langsung ke kualitas kinerja ASN dan organisasi. Nah, kelengkapan dan validitas data dalam SIMONA sebagai dasar pertanggungjawaban.
Khusus PPPK
Nah, khusus ASN bersumber PPPK, termasuk di Pemprov Kepri, mereka perlu memahami perbedaan kontrak kerja dan kontrak kinerja. Kontrak kerja berlaku lima tahunan, dan KDH dapat mengevaluasi. Sedangkan kontrak kinerja bersifat tahunan.
Pengangkatan PPPK di akhir tahun 2024, untuk sebagian, termasuk di Kepri membuat sejumlah APBD terkontraksi alias megap-megap begitu terbit Inpres No. 1 Tahun 2025. Sebab, kewajiban Pemda memberikan mereka hak sama persis dengan ASN bersumber PNS, termasuk TPP meskipun bersandar kemampuan keuangan daerah.
Nah, sejumlah Pemda kini mulai meninjau kebijakan pemberian TPP mereka. Mereka juga mengaitkan dengan kontrak kinerja. Di Kepri, soal TPP selalu menjadi pergunjingan, bahkan Pemko Tanjungpinang rela berutang puluhan miliar ke bank demi memastikan ekonomi daerah berputar lewat duit ke ASN tadi.
Sedangkan Pemprov Kepri, berbeda dengan Pemko, tak ingin dituding APBD habis buat bayar gajir ASN bela-belain ngutang ke Kemenkeu lewat PT SMI demi menggeber pembangunan fisik. Sekdaprov Kepri telah meriung dengan perwakilan PT SMI, tapi belum terdengar besaran utang.
(*)