angkaberita – Ketimbang Perpres, Menteri Perindustrian dikabarkan lebih mendorong UU Kawasan Industri merespon curhat Ketum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Ahmad Makruf. Apalagi DPR tengah membahas revisi UU Industri. Usulan terlontar setelah Makruf tersengat KEK Batang di Jawa Tengah.
Sebab HKI di sana berstatus PSN lewat Perpres dengan sejumlah insentif terkait. Nah, Makruf mengingingkan pemerintah sekalian menerbitkan Perpres HKI secara nasional. Sehingga dapat menjawab tantangan persoalan investasi ke kawasan industri, termasuk persoalan harga gas industri.
Menperin Agus Kartasasmita melontarkan usulan pembentukan UU Kawasan Industri. Sehingga dapat menjawab seluruh keluhan pengusaha tergabung dalam HKI. Syaratnya, HKI dapat menyodorkan ke pemerintah bukti kontribusi ekonomi mereka ke pemerintah. Apalagi HKI ternyata belum sepenuhnya menggarap lahan konsesi.
Apalagi Kemenperin juga tengah menyusun turunan PP No. 20/2024 tentang Perwilayah Industri sebagai ganti payung hukum HKI di Tanah Air, yakni Perpres No. 142/2015. Nah, ibarat sekali mendayung dua tiga pulau terlalui, dia melontarkan usulan UU Kawasan Industri ke HKI.
Seperti diketahui, Makruf usai terpilih menjabat Ketum HKI bertekad menyelesaikan persoalan membelit kawasan industri akibat ketiadaan sandaran menjawab persoalan harga gas industri atau persoalan lahan bagi investor serta birokrasi perizinan dampak lingkungan.
Selain pegangan legal HKI, Makruf juga mendorong pembentukan Badan Koordinasi Investasi Nasional. Kata dia, mirip BKPM di Kementerian Investasi, bedanya BKIN di bawah Kemenperin. KEK Batang berlokasi di Jawa Tengah. Selain KEK Batang, Jawa Tengah juga memiliki KEK Kendal.
Singapura menjadi investor terbesar di sana. Kondisi serupa, untuk sebagian, juga terjadi di KEK di Kepri, dengan Singapura menjadi investor terbesar. Dua pekan lalu, Gubernur Ansar menjamu tiga gubernur datang ke Kepri meneken kongsi di Batam. Nah, sehabis dari Batam, Gubernur Ahmad Luthfi sukses mendatangkan duit Rp 2 triliun ke Jawa Tengah lewat kesepakatan kerjasama lintas provinsi tadi. (*)