angkaberita – Pemerintah resmi meniadakan jabatan kepala sekolah, dan menggantinya dengan kepemimpinan sekolah. Sehingga setiap guru berpeluang menjabat kepala sekolah, tanpa harus berstatus guru penggerak. Sebab pemerintah membutuhkan banyak kepala sekolah penempatan di Tanah Air.
“Mencabut dua peraturan sebelumnya, terkait dengan guru penggerak maupun penugasan guru sebagai kepala sekolah. Kini sebagai program kepemimpinan sekolah,” kata Nunuk Suryani, Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan Dan Kependidikan Guru (GTK) Kemendikdasmen, seperti kompas.com tulis, kemarin.
Program kepemimpinan sekolah memberikan kesempatan semua guru menjadi kepala sekolah. “(Syaratnya) memenuhi kualifikasi kompetensi, atau memenuhi syarat administrasi,” sebut Dirjen GTK. Kini pemerintah, lanjut dia, membutuhkan sangat banyak kepala sekolah penempatan di sekujur negeri.
Tapi, kebutuhan tadi belum dapat terpenuhi sekarang secara serentak. Karena itu, pemerintah membuat aturan baru agar sekolah bersangkutan dapat segera mengangkat kepala sekolah definitif. Data Kementerian, terdapat kebutuhan 50.971 kepala sekolah. (*)