angkaberita – Ketua Panja BP Batam sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR menegaskan kabar Rempang Eco City bukan PSN tidak benar. DPR menegaskan proyek di Rempang tadi masih berstatus PSN hingga sekarang.
“Terkait informasi yang beredar saat ini tentang tidak masuknya Rempang dalam Proyek Strategis Nasional merupakan kekeliruan dalam membaca aturan secara keseluruhan,” kata Andre Rosiade, Ketua Panja BP Batam, seperti detikcom tulis, Selasa (29/4/2025).
Kader Gerindra tadi mengungkapkan, PSN Rempang masih tercantum dalam Perpres No. 12/2025 tentang RPJMN 2025-2029. Perpres tadi melanjutkan Perpres periode sebelumnya, Perpres No. 18/2020. PSN Rempang sebut dia, bersifat jangka panjang demi kemajuan Kepri.
Dia meminta polemik Rempang diakhiri agar tak mengganggu iklim investasi tengah berjalan. “Narasi Rempang Eco City bukan PSN pernyataan salah,” tegas Wakil Ketum Gerindra tadi. Rempang Eco City menggandeng investor Tiongkok lewat perusahaan kelolaan Tommy Winata, lewat PT MEG.
Mereka berinvestasi, secara bertahap, sebesar Rp 300 triliun membangun pabrikan kaca panel surya seiring keputusan Jakarta menjadikan Kepri konsentrasi industri energi baru terbarukan (EBT), termasuk kongsi ekspor listrik ke Singapura lewat PLTS. Namun belum semua penduduk Rempang lokasi REC relokasi ke Tanjung Banun, lokasi pengganti. (*)