Revisi UU ASN, Presiden Dapat Copot Sekda-Kadis Pemprov Sewaktu-waktu

angkaberita - Ke depan, jangan senang hati menjabat Sekda atau Kepala OPD di Pemda, termasuk Pemprov Kepri. Sebab, jika revisi UU ASN ketuk palu, Presiden Prabowo dapat mencopot dana tau memutasi Sekda atau Kepala OPD sewaktu-waktu demi keperluan pemerintahan.

Aturan tadi termuat dalam usulan revisi UU ASN terbaru. Revisi UU barusan ketuk palu DPR tahun 2023 menyasar satu pasal saja. Yakni, Pasal 30 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya.

Dalam UU No. 30/2023 sekarang berlaku, kewenangan pengelolaan ASN terbagi pusat dan daerah. Nah, dalam revisi nantinya, Presiden sepenuhnya pemegang kuasa tertinggi kebijakan ASN, dan dapat mendelegsikan sebagian kewenangan kepada kepala daerah (KDH), sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca juga :  UU ASN, Cara Lindungi Honorer PNS Dari Barter Pilkada?

Pemerintah sendiri, seperti diakui Menteri PPN/Kepala Bappenas, telah memasukkan skenario pengelolaan ASN ke dalam RPJPN 2025-2045. Intinya, kewenangan KDH sebagai PPK bakal berkurang. Skenarionya dengan meniadakan, untuk sebagian, skema lelang jabatan di Pemda berganti talent pool alias manajemen ASN.

Konsekuensinya, Kepala OPD dapat dipindahkan ke daerah lain, termasuk lewat skema talent pool alias manajemen ASN. Pemprov Kalbar telah berancang-acang memanfaatkan dengan mengimpor Kepala OPD dari luar provinsi seperti ditawarkan Pemprov Jakarta.

Di Kepri, dengan skala terbatas, Pemprov telah menerapkan usai Ansar-Marlin menang Pilgub tahun 2020, dengan “mengimpor” pejabat Pemkab Bintan. Nah, lewat revisi UU ASN tadi, justru Presiden Prabowo dapat merombak pejabat di daerah.

Baca juga :  Heboh Skema PNS Part Time Pengganti Honorer (Di Kepri), Segini Gajinya!


(*)

Bagikan