Harapan ribuan petani eks transmigran di Desa Batubi memiliki lahan garapan mereka terbuka lebar setelah Bupati Cen berhasil meyakinkan Menteri Transmigrasi di Batam, Selasa (18/3/2025). Kementerian telah menugaskan BPN Kanwil Kepri segera mengurus kepemilikan SHM lahan garapan bekas transmigrasi di Natuna itu.
MARSAM, petani di Desa Batubi mengaku senang mendengar kabar itu. Pria berusia 60 tahun itu telah menggarap puluhan tahun lahan bekas transmigrasi di sana. Rabu (19/3/2025) pagi, Marsam (60) beraktivitas seperti biasa. Dia merawat lahan pertanian di belakang rumahnya. Berbagai jenis sayur dia tanam, dengan harapan hasilnya bisa menafkahi keluarganya. Marsam selalu menjual hasil panen sayur ke pasar di Ranai.
Hampir 30 tahun, Marsam dan tiga anaknya menempati rumah semi permanen yang bangun pemerintah, bersama warga transmigrasi lainnya. Tahun 1995 silam, pemerintah mencanangkan program transmigrasi di Batubi. Setiap kepala keluarga berhak menerima 3,5 hektare lahan.
Dari luas lahan tersebut, 0,5 hektare untuk dijadikan pekarangan rumah. 1 hektare untuk lahan plasma dan kebutuhan pangan. Dan 2 hektare lahan diperuntukkan perkebunan sawit. Kini harapan baru masyarakat Batubi ada dipundak Bupati Natuna, Cen Sui Lan. Menyelesaikan kejelasan kepemilikan lahan transmigrasi Batubi.
“Kami sudah terima kabar baik dari pemerintah daerah, saya sangat senang, pastinya masyarakat batubi semuanya, sangat berterima kasih atas perjuangan Bupati kita (Cen Sui Lan,red). Mudah mudahan perjuangannya segera terealisasi,” ucap pak Marsam, ditemui di lahan pertanian yang digarapnya.
Penantian panjang masyarakat Batubi untuk pengembalian tanah ekstransmigrasi, diharapkan diperjuangkan hingga tuntas oleh Cen Sui Lan saat menjabat Bupati Natuna. “Harapan kami hanya menantikan kejelasan dari status lahan plasma 2 seluas dua hektare ini, ada beberapa sudah terima sertifikat, tapi kebanyakan belum,” sambungnya.
Saat ini kawasan Batubi, sudah dimekarkan sebagai Kecamatan Bunguran Batubi. Tidak ada lagi satuan pemukiman, dan berganti Desa Batubi Jaya, Desa Gunung Putri dan Desa Sedarat Baru. Namun kehidupan masyarakat setempat jauh berbeda dari program transmigrasi yang dicanangkan pemerintah.
“Kebanyakan kami bertahan dari pertanian. Tanahnya sangat subur. Sebagian jadi nelayan. Kelapa sawit dijanjikan pemerintah dulu gagal. Jadi kalau ada proyek, warga disini ikut kuli bangunan,” tutur pria paruh baya mencoba mengingat saat pertama masuk program transmigrasi tahun 1995 silam.
Selain kepemilikan status hak milik plasma 2 seluas dua hektare, masyarakat ekstransmigrasi Batubi, mengharapkan adanya kepedulian pemerintah menampung hasil pertanian. “Dulu pernah ada rencana dibangun pabrik tapioka, buat pengolahan hasil pertanian. Kami berharap pemerintahan sekarang punya terobosan baru yang nyata,” harapnya.
Sebelumnya, Bupati Natuna Cen Sui Lan mulai menunaikan janji politiknya untuk menyelesaikan sekelumit persoalan lahan transmigrasi di Batubi tersebut. Untuk mengembalikan hak masyarakat atas tanah yang ditempati puluhan tahun secara sah.
Bupati Natuna Cen Sui Lan mengatakan, terdapat 1.060 kepala keluarga telah menempati wilayah transmigrasi Batubi, Kecamatan Bunguran Batubi, hingga saat ini belum menerima sertifikat hak milik (SHM). “Sudah ada titik terang soal tanah transmigrasi Batubi, supaya 1.060 kepala keluarga menerima sertifikat atas tanah plasma 2 yang dijanjikan pemerintahan dulu,” kata Cen usai melakukan pertemuan bersama Muhamad Iftitah, Menteri Transmigrasi dan Ossy Dermawan Wakil Menteri ATR/BPN di Batam, Selasa (18/3/2025). (*)