angkaberita – Kendati Mendagri telah memberi restu KDH merombak pejabat mereka tanpa perlu menunggu enam bulan sehabis pelantikan. Namun eksekusinya tidak semudah membalikan telapak tangan. Padahal, tanpa restu Mendagri, KDH berhak merombak pejabat sebagai PPK di UU ASN.
Itulah substansi gugatan ASN bernama Paber SC Simamora ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/3/2025). Dalam uji materi, dia mempertanyakan keberadaan KDH terpilih tak boleh mengganti pejabat daerah enam bulan sejak pelantikan dan harus mendapatkan persetujuan Mendagri.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra memimpin siding uji materi perkara No. 2/PUU-XXIII/2025. Pemohon mengujikan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Kata pemohon, pasal tadi dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Pemohon bergumentasi keberadaan KDH berkewenangan sama dengan menteri dan pimpinan lembaga lain sebagaimana diatur Pasal 29 (1) UU No. 20/2023. Dua hakim MK memberikan tanggapan. Pimpinan sidang, Saldi Isra memberikan waktu 14 hari kepada pemohon memperbaiki permohonan uji materi ke MK, alias paling lambat 18 Maret sebelum disidangkan berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.
(*)