angkaberita.id

Antisipasi ‘KK Siluman’, Kementerian Pendidikan Luncurkan SPMB Sistem Domisili

kemendikbud memutuskan tahun ajaran baru 2020/2021 bergulir mulai 13 juli, pembukaan sekolah sepenuhnya kewenangan pemda di daerah masing-masing/foto ilustrasi via hariansib.com

angkaberita – Kecuali kurikulum, kelakar ganti menteri ganti aturan di Tanah Air bukan isapan jempol, termasuk soal pendaftaran sekolah. Terbaru, Kementerian Pendidikan mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Selain SPMB, mereka juga mengubah system zonasi menjadi system domisili. Alasan perubahan guna mengantisipasi praktik manipulasi kartu keluarga (KK) alias ‘KK Siluman’ demi mengejar sekolah unggulan.Kementerian mengklaim, SPMB merupakan penyempurnaan PPDB.

Mereka menargetkan akhir Januari tuntas regulasi pelaksanaannya. “Jadi kata peserta didik diganti, lebih gampang lebih bersahabat. Istilah murid  kan sudah kita kenal sejak lama. Lebih familiar,” kilah Biyanto, Staf Ahli Kemendikdasmen, seperti detikcom tulis, kemarin.

Kabar baiknya, Biyanto menambahkan, bukan hanya jalur penerimaan murid. SPMB nantinya juga mengatur soal beasiswa buat murid tak masuk sekolah negeri. Khusus jalur penerimaan, selain jalur mutase dan jalur anak guru, juga ada jalur afirmasi khusus anak kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Kemudian jalur prestasi, serta jalur domisili. Biyanto menegaskan, sistem domisili penyempurnaan sistem zonasi. “(Kartu Keluarga) tak lagi digunakan, tetapi domisili siswa,” jelas Biyanto. Klaim dia, sistem domisili sebagai ikhtiar mengantisipasi manipulasi data sering terjadi saat PPDB. Modusnya calon siswa menumpang KK dekat sekolah.

Nah, dengan sistem domisili tidak melihat wilayah berdasarkan KK, tapi kedekatan jarak sekolah dari tempat tingga calon murid. “Selama ini, temuannya kan manipulasi tempat tinggal, tiba-tiba ada masuk KK baru. Nah, itu kita antisipasi juga,” sebut Biyanto. Khusus kurikulum berlaku K-13 dan Kurikulum Merdeka.

(*)

Bagikan
Exit mobile version