angkaberita.id – Bersamaan pemberlakuan opsen pajak kendaraan per 5 Januari, Pemprov melalui Bapenda Kepri memberikan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBnKB). Diskon pokok pajak tadi berlaku hingga Juli 2025.
Lewat Keputusan Gubernur No. 1557/2024, Pemprov memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan BBnKB sebesar 39,75 persen. Bapenda juga memastikan wajib pajak tetap membayar kewajiban pajaknya sebesar tahun lalu, alias tiada kenaikan. Kebijakan opsen merupakan perintah UU HKPD, dan Pemprov mengadopsinya lewat Perda Kepri No. 1 Tahun 2024.
“Artinya, pajak yang akan dibayarkan oleh seluruh masyarakat Kepri masih sama dengan pajak tahun sebelumnya dan tidak ada kenaikan,” sebut Diky Wijaya, Kepala Bapenda Kepri, seperti kabarbatam tulis, Senin (6/1/2025). Selain meringankan beban warga, diskon pajak kendaraan tadi juga demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kebijakan diskon pajak kendaraan mulai berlaku Januari hingga Juli nanti. Berdasarkan UU No. 1/2022 besaran opsen pajak kendaraan 66,6 persen. Sedangkan besaran pajak kendaraan, lewat Perda Kepri tadi, Pemprov mengenakan sebesar 1,05 persen dari maksimal 1,2 persen. Dengan ketentuan opsen, duit pajak kendaraan langsung mengalir ke kabupaten/kota begitu terjadi transaksi pembayaran.
(*)