angkaberita.id – Kendati belum menggarap pajak sektor kelautan, terutama alat transportasi di atas air, perundangan hubungan keuangan pusat dan daerah mengganjar Pemprov serius menggarap pungutan pajak rokok dengan bagi hasil besar.
Lewat Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023, Pemprov wajib mengalokasikan minimal 50 persen dana bagi hasil pungutan tadi membiayai pelayanan kesehatan. Pasal 25 ayat (4) PP dengan tegas menentukan penggunaaan pajak rokok.
Yakni, paling sedikit 50 persen, guna mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum. Tak hanya provinsi, kewajiban alokasi tadi juga berlaku ke kabupaten/kota. Sebab, mereka juga menerima bagi hasil pajaknya.
Razia Rokor Tanpa Cukai
Penegakan hukum dimaksud seperti sosialisasi atau razia, Pemda menyinergikan dengan perwakilan Ditjen Bea Cukai setempat. Selain pajak rokok, gentong PAD Pemprov, termasuk Kepri, bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan turunannya.
Kemudian Pajak Air Permukaan. Khusus pajak terakhir, Pemprov lewat Bapenda Kepri telah menang sengketa dengan PT ATB Batam. Nama terakhir merupakan pemegang konsesi pengelolaan dan penyediaan air bersih di Batam putus kongsi dengan BP Batam.
Nah, pungutan PKB lewat ketentuan opsen, duit pungutan juga mengalir secara langsung ke kas Pemko dan Pemkab di Kepri. Tak mengendap di Pemprov, baru kemudian mereka salurkan ke kabupaten/kota. Tujuannya agar Pemko dan Pemkab juga menggeber pungutan di wilayah fiskal mereka.
Pemko/Pemkab Urus Lampu Jalan
Nah, Pemda wajib mengalokasikan, sesuai perintah PP, minimal 10 persen pungutan opsen tadi, termasuk langsung perbaiki jalan rusak, sesuai dengan tanggung jawab jalan. Selain jalan nasional, di Kepri juga ada jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota. APBN menanggung jalan nasional.
Kewajiban mengalokasikan minimal 10 persen juga berlaku di pajak air permukaan. Daerah pariwisata menjadi sumber objek pajak mereka, terutama industri perhotelan. Satu-satunya pajak daerah di kabupaten/kota langsung ditentukan penggunaan pajak daerahnya ialah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik. Minimal 10 persen keperluan pendirian lampu penerangan jalan, istilahnya PJU. (*)