angkaberita.id

Heboh KDH Akali Data Inflasi, Mendagri: Modus Lobi BPS Dan Pasar Murah

mendagri tito via liputan6.com

angkaberita.id – Lantaran ingin dinilai berhasil sekaligus mendapatkan dana insentif fiskal, Mendagri menuding sejumlah kepala daerah (KDH) mengakali data inflasi. Selain menggelar pasar murah, mereka juga melobi BPS setempat. Padahal menekan inflasi merupakan kewajiban KDH demi menjaga daya beli.

"Modus barunya para kepala daerah ini datang langsung ke kantornya BPS kabupaten/kota masing-masing. Tolong dong bikin angkanya (angka inflasi) kami ini bagus," ungkap Tito Karnavian, Mendagri saat Anugerah Hari Statistik Nasional 2024, seperi dikutip kontan, Jumat pekan lalu. Seperi diketahui, Presiden menjadikan inflasi terkendali indikasi KDH becus kerja atau tidak.

Lewat Kemenkeu, duit APBN triliunan digelontorkan kepada Pemda dinilai berhasil menangani inflasi. Tito menambahkan, ketika lobi ke BPS mentok, mereka mengakali dengan menggelar pasar murah. Lokasinya pasar tempat BPS biasa menjadikan lokasi sampling pantauan harga kebutuhan pemicu Indeks Harga Konsumen (IHK).

Pendeknya, kata Tito, Pemda akan mengkondisikan pasar lokasi sampling IHK dari BPS. “Supaya harganya turun. Karena BPS kan mengambil data dalam jumlah masif, pasti menggunakan random sampling. Dia tahu random-nya di mana, sampelnya yang mana," beber Tito blak-blakan. Pemerintah lewat Kemenkeu per triwulan memberikan dana insentif berkisar Rp 6-10 miliar kepada Pemda sukses mengendalikan inflasi.

Terpisah, Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti mengklaim data inflasi olahan mereka dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, mereka memiliki metode tertentu dan pengumpulan data juga secara independen. Dia juga memastikan BPS menjaga independensi. Mereka juga mengadopsi penjaminan mutu kualitas data.

“Dalam menentukan sampling dan pengambilan data harga di daerah, kami juga menggunakan metode sampling tertentu sesuai dengan kaidah statistik, dan angka dihasilkan BPS tentunya dapat dipertanggungjawabkan independensinya,” kata Amalia, seperti dikutip kumparan, Senin (1/10/2024). Terkait pembentukan harga di daerah dipengaruhi mekanisme pasar.

(*)

Bagikan
Exit mobile version