angkaberita.id

Perpres Baru SOTK Polri, Mabes Ketambahan Dua Jenderal Bintang Tiga

kapolri jenderal (pol) listyo sigit prabowo/foto via tempo.co

wakapolri komjen agus andrianto (kanan) mendapatkan bintang jasa gelar adat melayu dari lam kepri datok seri sakti bhayangkara utama, sabtu (3/2/2024). komjen agus disebut-sebut berpeluang menjabat kapolri kelak/foto via kabarbatam

angkaberita.id – Jenderal bintang tiga berpeluang menempati jabatan Kapolri kelak agaknya bertambah menjadi 19 menyusul bertambahnya dua jabatan berpangkat Komjen. Presiden Jokowi barusan meneken Perpres No. 90 Tahun 2024. Kini Asisten Operasi serta Asisten Perencanaan dan Anggaran Kapolri berpangkat Komjen.

Namanya berubah menjadi Asisten Utama Kapolri, alias Astama. Perpres SOTK terbaru Polri tadi, seperti dilansir detikcom, mengganti Perpres No. 52 Tahun 2010. Terdapat empat pasal berubah dalam Perpres, yakni Pasal 4 pada huruf b angka 2 dan angka 3, pasal 8, pasal 9, dan pasal 54 pada ayat 1 dan 2.

Dengan perubahan tadi, sesuai Pasal 54 (1) dan (2), kecuali Asisten SDM dan Asisten Logistik, 9 dari 11 jabatan eselon IA berpangkat Komjen. Yakni, Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdiklat, Dankorbrimob, Astamaops, Astamarena, Asisten SDM, dan Aslog. Kini Irjen Wahyu Hadiningrat dan Irjen Verdianto Iskandar Bitticaca menjabat Asrena dan Asops Kapolri. (*)

Bagikan
Exit mobile version