angkaberita.id

Terlambat Pengesahan Perda RPJPD, Kepala Daerah-Anggota DPRD Hilang Hak Keuangan Tiga Bulan?

misni kepala baperen;itbang kepri

 

angkaberita.id – Hingga dua pekan sebelum tenggat pengesahan Perda RPJPD 2025-2045, agaknya belum seluruh kabupaten/kota di Kepri merampungkan Ranperda terkait. Kendati demikian, tiada sanksi bagi mereka belum mengesahkan hingga akhir Agustus sesuai Instruksi Mendagri sebagai “Juknis” penyusunan Ranperda.

Mereka juga masih dapat mengesahkan hingga berakhir masa periode jabatan mereka sesuai hasil Pileg 2019 di September-Oktober. Persoalannya, Perda tadi nantinya menjadi bahan bagi calon kontestan Pilkada di Kepri menyusun visi dan misinya. Tanpa itu, KDH terpilih nantinya tak dapat disalahkan kalau dalam RPJMD memiliki skenario berbeda dengan RPJPD.

Hingga pekan ini, terdapat tiga kabupaten/kota belum mengesahkan Perda turunan UU RPJPN 2025-2045 menuju Indonesia Emas, termasuk Tanjungpinang dan Bintan. “Pengesahan Perda RPJPD sejatinya bentuk dukungan daerah agar Pilkada kelak memiliki gambaran rencana pembangunan ke depan,” harap Misni, Kepala Baperenlitbang Kepri, Senin (5/8/2024).

Tanpa Perda RPJPD, lanjut dia, terkesan daerah “menyandera” pembangunan 20 tahun ke depan. Pengesahan Perda RPJPD seharusnya menjadi kesempatan legislator sekarang meninggalkan “warisan” pemikiran mereka bagi pembangunan daerah ke depan. “Itu dapat menjadi legacy mereka,” sebut Misni. Perda RPJPD menjadi haluan daerah mengeksekusi pembangunan mereka.

Lewat KDH terpilih, mereka dapat menyelesaikan lewat skema Perda RPJMD dan RPKD, masing-masing, lima tahunan dan tahunan. RPJPD nantinya juga menjadikan kabupaten/kota eksekutor pertama dan utama skenario pembangunan, dengan mengacu ke UU RPJN. Karenanya, meskipun pusat telah menetapkan indikator capaian RPJPD Provinsi, Pemko/Pemkab dapat menyesuaikan indikator turunan capaian turunannya sesuai kondisi daerah masing-masing.

Terkait sanksi, Misni kembali menegaskan tiada sanksi daerah lewat tenggat pengesahan. Meskipun, sempat disebut-sebut, Pemda dan DPRD terlambat pengesahan Perda RPJPD bakal kena sanksi tak dicairkan hak keuangan KDH dan anggota DPRD setempat selama tiga bulan. “Tidak ada itu,” kata Misni. (*)

Bagikan
Exit mobile version