angkaberita.id

Eksekusi Putusan MA, Bependa Kepri Segera Sita Aset ATB Atas Tunggakan Pajak Rp 48 Miliar

dicky wijaya kepala bp2rd kepri/foto via gokepri.com

diky wijaya kepala bapenda kepri/foto via terasbatam.id

angkaberita.id – Sembari menunggu rekomendasi Kemenkeu, Bapenda Kepri bersiap menyita aset PT Adhya Tirta Batam (ATB) setelah mereka menunggak pajak air permukaan sebesar Rp 48 miliar. Penyitaan menyusul putusan MA atas sengketa pajak telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya mengatakan tengah menunggu rekomendasi Kemenkeu terkait pelaksanaan penyitaan aset nantinya. “Setelah ada rekomendasi, aset atau uang disita akan langsung disetorkan ke kas daerah,” ujar Diky, seperti dikutip terasbatam.id, Rabu (31/07/2024).

Diky menambahkan Bapenda Kepri telah berkali-kali mengingatkan ATB melunasi tunggakan pajak mereka. Tapi, hingga sejauh ini, ATB belum menunjukkan itikad baik menyelesaikan kewajibannya. Penyitaan aset diharapkan menjadikan ATB patuh terhadap peraturan perpajakan.

Kata dia,  nanti hasil penyitaan aset ATB akan menjadi sumber pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan warga Kepri sekaligus ikhtiar mendongkrak PAD. Bapenda berpayungkan UU No. 19/1997 dalam eksekusi aset nantinya.

Perundangan tadi mengatur ketentuan penagihan pajak dengan surat paksa. Di dalamnya juga tertuang ketentuan penyanderaan dapat dilakukan ke penanggung pajak dengan utang pajak minimal Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya.

Dalih Konsesi

Sejak terbit Pergub No.25/2016, Pemprov berwenang memungut pajak air permukaan. Dulu kewenangan BP Batam. Tapi, realisasinya ATB menolak membayar  tagihan pajak tadi berdalih terikat konsesi. Tahun 2019, KPK sempat memfasilitasi penyelesaiannya. Sejak itu, proses berlanjut ke ranah hukum, termasuk pengadilan pajak. ATB telah menunggak pajak sejak 4 tahun terakhir. Sengketa duit Pajak Air Permukaan Pemprov Kepri dengan ATB bergulir sejak 2021 setelah ATB menggugat ke PTUN di Tanjungpinang.

Kalah, PT ATB banding ke PT TUN di Medan. Hakim mengabulkan gugatan. Selanjutnya Pemprov Kepri mengajukan kasasi ke MA tahun 2022. Hakim di MA menolak gugatan PT ATB lewat putusan Nomor 525 K/TUN/2022 tertanggal 20 Oktober 2022. Selain ke MA, PT ATB juga menggugat ke Pengadilan Pajak pada tahun 2021.

Hasilnya, lewat Keputusan Nomor PUT-012242.99/2021/PP/MXB Tahun 2023 tertanggal 22 Februari 2023, hakim menolak permohonan PT ATB. Sebelumnya, seperti dilansir Kompas.com, Head of Corporate Secretary ATB Maria Jacobus menolak berkomentar. Dia menyerahkan urusan ke OC Kaligis & Associates, kuasa hukum mereka.

(*)

Bagikan
Exit mobile version