angkaberita.id

Kado Terakhir Presiden Jokowi, Gaji PNS Tahun 2025 Bakal Naik Segini?

ilustrasi pns

angkaberita.id – Kementerian Keuangan menegaskan kepastian kenaikan gaji PNS menunggu pengumuman Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2024. Meskipun dalam skenario rencana APBN 2025 pemerintah bakal menyesuaikan gaji mereka sejalan dengan rencana penerapan single salary.

“Itu kita nanti tunggu tanggal 16 Agustus aja, ininya seperti apa, pasti disampaikan di situ,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, seperti dilansir detikcom, Senin (22/7/2024). Tahun lalu, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen.

Isa menyebut penyesuaian gaji ASN 2025 banyak bentuknya, seperti peningkatan gaji pokok atau perbaikan tukin. Opsi lainnya pemberian insentif tambahan. Rencana kenaikan gaji ASN 2025 tertuang dalam, dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.

Hanya saja belum ditetapkan besaran kenaikannya. Dokumen mengungkapkan rencana kenaikan bertujuan (1) meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement.

Kemudian (2) meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN. Selanjutnya (3) reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS.

Empat menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.
“Reformasi gaji dan pensiun ASN masih menjadi salah satu agenda yang perlu diselesaikan,” tulis dokumen tersebut.

Dari segi pengelolaan ASN, pemerintah melihat permasalahan yang terjadi antara lain masih belum terwujudnya kesejahteraan ASN yang adil, layak dan kompetitif, serta belum diterapkannya manajemen talenta secara merata di seluruh instansi pemerintah.

“Sehubungan dengan tata kelola, kualitas regulasi masih perlu ditingkatkan mengingat masih terjadi hiperregulasi yaitu ketika kewenangan regulasi tersebar, ditambah dengan partisipasi yang belum optimal dan SDM regulasi yang belum memadai,” tulis dokumen. (*)

 

Bagikan
Exit mobile version