angkaberita.id - Kasus Penjabat KDH menjadi tersangka, termasuk Hasan saat menjabat Pj. Wako Tanjungpinang, menjadi pergunjingan di DPR. Mendagri mengaku tak mau mengambil risiko dengan mereka berkasus pidana.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan keputusannya saat rapat dengar pendapat dengan DPR, Senin (10/6/2024). Hingga 9 Juni, lanjut dia, terdapat lima Penjabat KDH terjerat kasus pidana. Selain penyidikan kepolisian, juga pengusutan di kejaksaan serta operasi tangkap tangan dari KPK.
Hasan terjerat kasus tanah di Bintan. Polres Bintan bahkan dikabarkan telah menahan Hasan sehabis memeriksanya belasan jam, Jumat (7/6/2024). "Hanya satu bermasalah ketika dia menjabat, yaitu Pj Bupati Kabupaten Sorong kena OTT oleh KPK," sebut Tito, seperti dikutip antaranews, kemarin.
Empat lainnya, seperti mantan Pj Bupati Bombana kena periksa Kejati Sultra, mantan Pj Bupati Bandung Barat menjadi tersangka di Kejati Jabar. Kemudian mantan Pj Bupati Kepulauan Tanimbar Ruben dan Pj Tanjungpinang. Seluruhnya kasus lama.
“Di Tanjungpinang lebih parah lagi. Itu peristiwa 2014 waktu dia jadi Camat," sebut Tito. Dia menegaskan, Kemendagri mencopot mereka berstatus tersangka dan berpotensi menjadi tersangka. “Kami mendapatkan informasi, ya, kami ganti. Kami enggak mau ambil risiko,” jelasnya. Sebanyak 266 Pj KDH laiunnya, sanjung Mendagri, secara umum berkinerja baik.
(*)