angkaberita.id

Menang Di MA, Bapenda Kepri Siapkan Upaya Paksa ATB Bayar Utang Pajak Rp 48 Miliar

dicky wijaya kepala bp2rd kepri/foto via gokepri.com

diky wijaya kepala bapenda kepri/foto via kompas.com

angkaberita.id - Pemprov melalui Bapenda Kepri terus mengejar PT Adhya Tirta Batam (ATM), termasuk menyiapkan upaya paksa, melunasi kewajiban pajaknya. Selain demi pembangunan Kepri, langkah tadi menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait  Peninjauan Kembali (PK) sengketa pajak ATB dengan Pemprov Kepri.

Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya mengatakan putusan tadi memperkuat putusan Pengadilan Pajak sebelumnya. Pemprov meminta ATB segera melunasi kewajiban pajak air permukaan kurang bayar periode Juli 2016-Juni 2018, termasuk sanksi administrasi, sebesar Rp 48.662.612.852,12.

Kata dia, pelunasan tunggakan tadi juga guna meningkatkan PAD guna membiayai pembangunan Kepri. Penagihan pajak, Bapenda merujuk ketentuan UU No. 19/1997 Pasal 33 ayat 1, terkait penagihan dengan surat paksa. Kemudian PP No. 137/2000. Apalagi lanjut dia, tunggakan ATB juga menjadi temua BPK dalam laporan keuangan Pemprov Kepri.

Dalih Konsesi

Sejak terbit Pergub No.25/2016, Pemprov berwenang memungut pajak air permukaan. Dulu kewenangan BP Batam. Tapi, realisasinya ATB menolak membayar  tagihan pajak tadi berdalih terikat konsesi. Tahun 2019, KPK sempat memfasilitasi penyelesaiannya. Sejak itu, proses berlanjut ke ranah hukum, termasuk pengadilan pajak.

“Segera lakukan pelunasan pajak. Sudah hampir 4 tahun menunggak,” tegas Diki, seperti dikutip kompas.com, Selasa (4/6/2024). Sengketa duit Pajak Air Permukaan Pemprov Kepri dengan ATB bergulir sejak 2021 setelah ATB menggugat ke PTUN di Tanjungpinang. Kalah, PT ATB banding ke PT TUN di Medan. Hakim mengabulkan gugatan. Selanjutnya Pemprov Kepri mengajukan kasasi ke MA tahun 2022.

Hakim di MA menolak gugatan PT ATB lewat putusan Nomor 525 K/TUN/2022 tertanggal 20 Oktober 2022. Selain ke MA, PT ATB juga menggugat ke Pengadilan Pajak pada tahun 2021. Hasilnya, lewat Keputusan Nomor PUT-012242.99/2021/PP/MXB Tahun 2023 tertanggal 22 Februari 2023, hakim menolak permohonan PT ATB. Terpisah, Head of Corporate Secretary ATB Maria Jacobus menolak berkomentar. Dia menyerahkan urusan ke kuasa hukum mereka. OC Kaligis & Associates.

(*)

Bagikan
Exit mobile version