angkaberita.id - Berdasarkan UU Desa terbaru, Kades berhak tunjangan anak dan mendapatkan pensiun dari negara. Presiden Jokowi mengesahkan revisi UU tadi menyusul persetujuan DPR. Selebihnya, masa jabatan Kades maksimal 16 tahun.
Sebab, regulasi UU Desa terbaru memperpanjang masa jabatan Kades menjadi 8 tahun per perioden, dengan maksimal masa jabatan dua periode. Kabar baiknya lainnya, di Pasal 118, Kades telah menjabat dua periode sebelum berlaku UU dapat mencalonkan diri satu periode lagi lewat Pilkades.
Dalam UU No. 3/2024 tadi, juga diatur pemberian tunjangan purnatugas, alias pensiun dalam bentuk uang atau setara. UU sebelumnya tak mengaturnya. Tunjangan pensiun, dalam UU terdahulu, hanya diberikan ke Kades jika diberhentikan akibat perubahan desa menjadi kelurahan.
Selain mengatur pemberian penghasilan tetap bulanan, tunjangan dan jaminan kesehatan, UU Desa hasil revisi tadi, juga memberikan fasilitas tambahan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan dan tunjangan keluarga, termasuk anak dan istri.
Kades di perundangan baru juga lebih powerfull, seperti tulis Katadata, karena juga berhak tunjangan kinerja dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik desa. Istilahnya tanah bengkok di Jawa, tanah percaton di Madura atau tanah nagari di Sumbar.
(*)