angkaberita.id - Pemerintah mematikan perangkat desa dan pegawai honorer PNS tak mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 tahun ini. Keduanya bukan ASN. Namun bersama asosiasi, Kemenkeu tengah membahas skema lewat dana desa.
"Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Karena itu, (mereka) tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya diberikan pemerintah," kata Mendagri, Tito Karnavian, seperti dikutip republika, Jumat (15/3/2024).
Tapi, lanjut Mendagri, perangkat desa biasanya menerima THR dari anggaran dana desa. Hanya dia mengatakan ketentuan terkait akan dibahas lagi Menkeu dengan asosiasi. "Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, namun jangan memberatkan dana desa," kata Mendagri.
MenPAN, Abdullah Azwar Anas menambahkan hanya pegawai honorer telah diangkat PPPK berhak THR dan Gaji Ke-13. Ketentuan pembayaran THR dan Gaji Ke-13 menyusl terbitnya PP No. 14 Tahun 2024. Besarannya sebulan gaji, alias take home pay, di bulan Maret buat THR.
Kemudian sebulan gaji bulan Mei buat Gaji Ke-13, termasuk di dalamnya, Tukin 100 persen bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah. Pemberian Tukin mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
(*)