angkaberita.id

Tahun 2025 PPN Naik, Pemda (Di Kepri) Kecipratan Duitnya?

gedung gonggong menjadi ikon kota tanjungpinang. tahukah anda, kelurahan bukit cermin di kecamatan tanjungpinang barat merupakan kelurahan terpadat penduduknya se-tanjungpinang?/foto kompas.com/ambar nadia

suasana pelabuhan internasional batam center lokasi berlabuh kapal feri singapura-batam pergi pulang/foto via okezone.com

angkaberita.id - Tahun 2025, pemerintah lewat Kemenko Perekonomian memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen per 1 Januari, meskipun presiden berganti. Pemda kecipratan duit kenaikan PPN lewat APBD?

Duet Prabowo-Gibran versi hitung cepat unggul di Pilpres berbekal janji keberlanjutan, alias penerus kebijakan Presiden Jokowi. Menko Perekonomian Airlangga Hartato melihat hasil itu pertanda pemilih menginginkan keberlanjutan, termasuk kebijakan pemerintahannya kelak.

"Kalau berkelanjutan, berbagai program dicanangkan pemerintah tetap dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," kata dia, seperti dikutip CNN Indonesia, Jumat pekan lalu. Nah, merujuk UU No. 7 Tahun 2021, tahun 2025 PPN naik menjadi 12 persen, lebih tinggi dari tahun 2022 sebesar 11 persen.

Dua Jenis PPN

PPN merupakan pajak berupa biaya tambahan harus dibayarkan konsumen saat membeli barang. Tapi tak semua barang dibeli kena PPN, hanya Barang Kena Pajak (BKP). PPN terbagi dua jenis sebagai berikut:

(1) Besaran PPN dengan pemungut dan penentu besarannya Pemda, istilahnya PB1. Saat ini pungutannya masih sebesar 10 persen, semisal PPN makan di restoran atau rumah makan. PB1 adalah tambahan biaya dari keseluruhan pembelian konsumen yang dipungut oleh Pemda untuk keperluan daerah bersangkutan.

Nah, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, Pasal 58 (1), PB1 merupakan bagian Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan besaran pungutan 10 persen. Selain makanan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian/hiburan juga masuk ke PB1.

(2) PPN umum. Tahun 2025 naik menjadi 12 persen, dengan pemungut pemerintah pusat melalui Ditjen Pajak Kemenkeu RI. Subjek PPN, merujuk UU No. 7/2021, perusahaan sebagai subjek wajib pajak (WP) badan. Meskipun subjek PPN adalah perusahaan, tapi tarif dipungut kepada konsumen.

Perusahaan hanya pemungut pajak. Seperti PPN ke transaksi pembelian rumah, kendaraan bermotor, layanan internet, sewa toko dan apartemen hingga jasa layanan Netflix Cs. Konsekuensinya, jika PPN naik harga barang dan jasa terkait ikut naik.

Sumber PAD

Meskipun berbeda pemungut, dua jenis PPN tadi menjadi sumber PAD, termasuk Pemda di Kepri lewat skema dana bagi hasil pajak. Selain pajak daerah, penerimaan APBD Kepri bergantung ke dana transfer.

Di dalamnya termasuk dana bagi hasil pajak lewat APBN melalui Ditjen Pajak Kanwil Kepri. Tahun 2023, setoran pajak Kepri ke APBN mencapai Rp 9,85 triliun, atau 103,25 persen target. Berapa jatah duit Pemprov?

"Melebihi target, yaitu Rp 9,54 triliun," ungkap Imanul Hakim, Kepala Kanwil DJP Kepri, seperti dikutip hariankepri, pekan lalu. Raihan over target tadi berkat realisasi pungutan di enam kantor pelayanan pajak se-Kepri melebihi target.

Pajak penghasilan menjadi penyumbang terbesar. Rinciannya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 2,83 triliun (29 persen), PPh Pasal 21 sebesar Rp 2,52 triliun (26 persen). Kemudian PPh Final sebesar Rp 1,32 triliun (13 persen).

Baru kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 1,14 triliun (12 persen). Kata Imanul, realisasi tumbuh 5,95 persen dibanding tahun 2023. Bagi Pemprov Kepri, laporan realisasi pajak tadi menjadi dasar bahan penyusunan penerimaan APBD, terutama ABDP-P 2024.

Selain bagi hasil pajak, merujuk ketentuan UU HKPD, Pemprov Kepri lewat dana perimbangan juga berhak sejumlah dana bagi hasil sumber daya alam (SDA). Rinciannya, DBH pajak mencakup pajak penghasilan, PBB dan cukai tembakau.

Sedangkan bagi hasil SDA meliputi DBH kehutanan, minerba, migas, panas bumi dna perikanan. Bersama dengan PAD, dana transfer menjadi andalan Gubernur Ansar menyusun APBD bareng DPRD Kepri setiap tahunnya.

Bagi Hasil Pajak

Tahun 2024, Pemprov lewat APBD ketuk palu di November 2023 memproyeksikan sejumlah pendapatan baru, seperti pajak alat berat dan piutang ATB, masing-masing, Rp 4 miliar dan Rp 32 miliar. Khusus PAD, Pemprov masih "menyusu" dari pajak daerah, terutama pajak kendaran dan turunannya.

Realisasi mereka, seperti diakui Kepala Bapenda Diky Wijaya, tahun 2023 juga over target. Namun, dia belum dapat memberikan gambaran besaran jatah duit Pemprov Kepri dari bagi hasil pajak pungutan Kanwil DJP Kepri. Saat itu, dia mengarahkan jawaban ke Bidang Penerimaan BP2RD Kepri sembari menyodorkan kontak telepon sang Kabid.

Tapi, merujuk ketentuan di UU HKPD, proyeksi penerimaan bagi hasil pajak tadi terhitung cukup besar. Apalagi penghitungan menyatu pajak penghasilan, tak terpisah-pisah. Besarannya, seperti tertuang di Pasal 112 (2), daerah berhak 20 persen.

Nah, dari 20 persen tadi, Pemprov berhak 7,5 persen. Pemko/Pemkab penghasil kebagian 8,9 persen. Kabupaten/kota lain dalam provinsi kecipratan 3,6 persen. Dengan jumlah kantor pelayanan pajak sebagian besar di Batam, untuk sebagian, jatah terbesar mengalir ke Pemko Batam. Khusus Pemprov Kepri proyeksinya Rp 100 miliar lebih.


(*)

Bagikan
Exit mobile version