angkaberita.id

PLN Batam Dan Kejati Kepri Teken Kerjasama Penanganan Hukum

mou pln batam dengan kejati kepri, kamis (7/3/2024)/foto humas pln batam

kajati kepri rudi margono dan dirut pln batam muhammad irwansyah memamerkan berkas mou penanganan hukum, kamis (7/3/2024) di batam/foto via kabarbatam.com

angkaberita.id – PLN Batam berkomitmen mengedepankan tata kelola usaha dengan baik, dengan semata memenuhi kepentingan publik seperti pelanggan. Terbaru, PLN Batam dan Kejati Kepri meneken MoU terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerjasama tadi wujud prinsip kehati-hatian dan kepatuhan PLN Batam terhadap peraturan perundang-undangan serta regulasi yang berlaku untuk mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG) dilingkungan PLN Batam.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan langsung Dirut PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra dan Kepala Kejati Kepri, Rudi Margono di kantor PLN Batam, Kamis (7/3/2024). Selanjutnya penandatanganan MoU PLN Batam dengan Kejari Batam.

Kajari Batam diwakili Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun), Jefri Hardi. Kajati Rudi dalam sambutannya menegaskan kini PLN Batam tak sendiri lagi. Jika ada permasalahan hukum, PLN Batam tak perlu sungkan berkomunikasi dengan Kejaksaan.

“Jika ada permasalahan hukum langsung sampaikan, dan jangan ditunda-tunda. Sebab PLN Batam banyak aset vital nasional. Begitu juga dengan mobilisasi kebutuhan di Batam yang cepat sekali. Jika tidak kita selesaikan segera, maka pelayanan PLN Batam kepada masyarakat dapat terganggu,” pesan Kajati.

Rudi berharap MoU berlanjut, sebab PLN Batam mitra strategis Kejaksaan. “Jaksa pengacara negara setiap saat selalu menjalankan tugasnya untuk memberi bantuan dan konsultasi hukum kepada PLN Batam. Kita jalin kerjasama yang sinergis demi memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” kata Rudi memberikan jaminan.

Dirut PLN, Muhammad Irwansyah Putra berterima kasih dan mengapresiasi Kajati dan Kajari serta jajaran telah memberikan bantuan dan pengawalan hukum serta pendampingan hukum.

“Dengan adanya adanya dukungan dari Kejaksaan sungguh melegakan PLN Batam sebagai perusahaan pelayanan publik. Dengan begitu PLN Batam dapat fokus dalam upaya meningkatkan layanan kepada masyarakat,” kata Irwansyah. PLN Batam, lanjut dia, berharap dukungan tadi terus berlanjut kian kuat demi mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah kerja PLN Batam. (*)

Bagikan
Exit mobile version