angkaberita.id

Perintah Presiden Jokowi, ASN Dapat THR Sebesar 100 Persen

pemerintah melalui kementerian keuangan memastikann tunjangan hari raya (thr) sudah dicairkan secara bertahap hingga sebelum Lebaran. khusus gaji ke-13 pns kemungkinan dibayarkan pada bulan Oktober 2020/foto ilustrasi via kompas.tv

ilustrasi pns

angkaberita.id – Setelah mencairkan rapel kenaikan gaji tahun 2024, pemerintah memastikan ASN mendapatkan THR sebesar take home pay, alias 100 persen. Keputusan tadi sekaligus mengabulkan harapan Korpri kepada Presiden Jokowi. Kini, pencairan menunggu terbitnya Perpres.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan pencairan 10 hari sebelum Idul Fitri di bulan April. “THR dalam proses, dan seperti bisa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan 10 hari sebelum hari raya,” kata dia, seperti dikutip detikcom, Selasa (5/4/2024).

Kata dia, THR sebesar 10 persen sesuai keputusan Presiden Jokowi. "THR-nya iya, Bapak Presiden menetapkan 100 persen," sebut Menkeu. Keputusan tadi sesuai harapan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Sejak 2020, pemerintah tak memberikan THR penuh karena pandemoi COVID-19. "Kita berharap (tahun ini) THR-nya bisa 100 persen," kata Zudan Arif Fakrulloh, Ketum Korpri, sehari sebelumnya. Bulan Ramadan diperkirakan jatuh pada 10 Maret 2024. (*)

Bagikan
Exit mobile version