Aturan Baru BPH Migas, Nelayan Natuna-Anambas Beli BBM Subsidi Langsung Ke Pertamina
angkaberita.id - Lantaran sulit mencari pemodal membuka SPBU Satu Harga di daerah 3T, seperti tapal batas Anambas-Natuna, BPH Migas tengah merevisi aturan main penyaluran BBM bersubsidi. Nantinya konsumen, seperti nelayan, dapat langsung membeli ke Pertamina.
Kepala daerah menentukan ongkos angkutnya. Skema tadi tengah penggodogan seiring revisi Peraturan BPH Migas No. 6/2015. Tujuannya memudahkan warga mendapatkan BBM bersubsidi.
"Pada saat suatu daerah tidak bisa dibangun penyalur atau tidak ada investor yang berminat, sub penyalur adalah salah satu alternatif solusi," kata Erika Retnowati, Kepala BPH MIgas, seperti dilansir bisnis.com, Sabtu (24/2/2024).
Rambu Bagi APH
Revisi menyusul temuan BPH selama kunjungan ke sejumlah daerah 3T, terutama wilayah kepulauan. Dengan revisi aturan, aparat penegak hukum di sana nantinya terbantu saat pengawasan distribusi BBM, terutama menggunakan jeriken.
Erika menegaskan, sub penyalur bukan kegiatan usaha hilir migas. Tapi, lanjutnya, perwakolan kelompok konsumen pengguna BBM dan kompensasi di kecamatan tak terdapat penyalur BBM dan menyalurkan BBM subsidi dan kompensasi.
Penyaluran hanya khusus kepada anggota dengan kriteteria ditetapkan BPH Migas, dan tak mencari keuntungan. Mekanisme penyaluran tertutup, tidak terdapat jual beli, serta ongkos angkutnya ditetapkan Bupati. Sub penyalur dimaksud merujuk Perpres No. 191/2014.
Abdul Halim, anggota Komite BPH Migas, meminta instansi terkait dan Pemda, termasuk di Kepri, segera menyampaikan masukan agar revisi aturan tadi dapat segera diterapkan. BPH Migas telah dua kali menggelar public hearing terkait.
(*)