Plt Dirjen Mantan Jenderal Paspampres, ESDM Kejar Perusahaan Tambang Mangkir Bayar PNBP
angkaberita.id - Kementerian ESDM berlaku galak ke perusahaan pertambangan minerba di Tanah Air. Tak setor PNBP dan mencantumkan rencana community development di RKAB mereka, Kementerian tak akan terbitkan izin RKAB di tahun 2024.
Kementerian ESDM terus mengejar mereka segera membayar PNBP mereka tahun 2023. Sebab, berdasarkan data, masih terdapat 117 perusahaan pertambangan belum memenuhi kewajiban pembayaran PNBP mereka sampai akhir 2023. Masuk tahun baru lalu, baru tujuh perusahaan menyetor PNBP mereka.
"Nilainya baru sekitar Rp 470 miliar," sebut Bambang Suswantono, Plt Dirjen Minerba, seperti dikutip Katadata. Irjen Kementerian ESDM sekaligus mantan Danpaspampres menegaskan, pembayaran kewajiban PNBP memang menjadi prasyarat penerbitkan izin RKAB mereka di tahun 2024.
Terpisah, Menteri ESDM mengungkapkan baru 10 persen perusahaan mineral dan batubara mengantongi izin. "RKAB baru disetujui sudah lebih dari 10 persen dari 700 perusahaan. Lebih banyak perusahaan batu bara dibandingkan Mineral," ungkap Menteri ESDM, Arifin Tasrif , Jumat (16/2/2024).
Syarat izin RKAB, sebut dia, perusahaan harus memenuhi seluruh kewajiban sebagai persyaratan. Dua penyebab perusahaan mentok izin RKAB lantaran kewajiban PNBP belum ditunaikan dan program pembinaan masyarakat. "Pembinaan masyarakat harus dicantumkan, banyak nggak dicantumkan, ini terjadi di mineral dan batu bara," beber Menteri Arifin merujuk community development alias pagar sosial.
(*)