Pilpres 2024, BKN Bongkar Delapan ‘Dosa’ ASN Partisan
angkaberita.id - Jelang masa tenang Pilpres 2024, Minggu-Selasa (11-13/2/2024), Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan delapan pelanggaran netralitas ASN, terutama PNS, selama proses Pemilu. Selain posting dukungan di media sosial, mereka juga susah menahan diri tidak like, share dan comment di medsos.
Seperti dilansir okezone, Sabtu (10/2/2024), delapan pelanggaran mereka antara lain:
- Aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
- Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan
- Ikut sebagai peserta kampanye paslon
- Membuat postingan dukungan kepada paslon
- Likes/comment/share paslon tertentu
- Memasang spanduk
- Menghadiri deklarasi paslon tertentu
Hingga 31 Januari, tercatat sebanyak 47 laporan masuk ke BKN, termasuk 42 laporan pelanggaran disiplin, dan lima laporan pelanggaran kode etik. Jumlah masih berpotensi bertambah. Kepada mereka terbukti tak netral, BKN telah menyiapkan sanksi hukuman disiplin sedang berupa pemotongan Tukin sebesar 25 persen hingga paling lama 12 bulan.
Kemudian sanksi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Sanksi lain pembebasan jabatan selama 12 bulan. Kemudian pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Puncaknya, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan PP No. 94/2021 dan PP No. 49/2018. Sanksi netralitas pelanggaran kode etik berupa sanksi moral pernyataan terbuka dan tertutup sesuai PP No. 42/2004.
(*)