angkaberita.id

KASN Temukan Pj. KDH Tak Netral Pemilu, Siapa Saja?

ilustrasi via kasn.go.id

ilustrasi topi kepala daerah via antaranews

KASN Temukan Pj. KDH Tak Netral Pemilu, Siapa Saja?

angkaberita.id - Hasil survei Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terdapat 70 penjabat kepala daerah (KDH), atau 69,1 persen tak mematuji ketentuan netralitas di Pemilu selama masa kepemimpinan mereka. MenPAN-RB menyebut tak mudah Pemilu di daerah.

"Memang Pilkada di daerah tidak mudah," kata Abdullah Azwar Anas, MenPAN-RB, seperti dikutip detikcom, terkait ketentuan netralitas ASN di daerah. Kata dia, banyak tantangan di daerah. Padahal, menurutnya, ASN harus netral karena melayani publik. KemenPAN telah mengidentifikasi alasan mereka tak netral.

"Pertama, karena janji posisi atau jabatan. Kedua terkait hubungan keluarga, dan seterusnya. Inilah kenapa birokrasi harus netral karena mereka melayani publik," kata dia. Birokrasi sebutnya, kunci pelayanan. Prinsip netralitas ASN dirancang memastikan mereka bekerja demi kepentingan publik.

Persoalannya, meskipun UU ASN terbaru mengatur mereka menjadi anggota parpol harus otomatis mengundurkan diri, tapi ASN tetap boleh memiliki hak pilih. Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto mengamini kondisi itu. Saat revisi UU ASN kemarin, sempat dipertimbangkan ASN tak memiliki hak pilih seperti TNI/Polri.

Namun, di ujung, UU ASN tetap memutuskan mereka punya hak suara. "Jadi ASN memang kita lihat fungsinya di UU No. 20/2023 sebagai perekat NKRI, sehingga ASN tak boleh terpecah," beber dia. Temuan KASN, selain hampir sebagian besar tak netral, empat di antaranya telah dilaporkan ke Bawaslu per Desember 2023.

Dari 101 penjabat KDH, kata Asisten KASN Iip Ilham Firman, baru 31 orang patuh aturan netralitas ASN. Selebihnya 70, atau hampir 70 persen, tak netral. Selain penjabat KDH, dia juga menyoroti netralitas PPPK dan PPNPN. Sebab, jumlah keduanya cenderung lebih banyak dibanding ASN. "Hanya ada tujuh daerah memiliki aturan netralitas bagi PPPK, dan 14 daerah memiliki aturan netralitas PPNPN," beber dia.

(*)

Bagikan
Exit mobile version