Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU Temukan Aturan Biang Kerok
angkaberita.id - Gegara biaya avtur, tiket pesawat di Indonesia tinggi. Ironisnya, harga avtur di Tanah Air justru lebih tinggi dibanding harga BBM serupa di 10 bandara di Asean. Komisi Pengawasa Persaingan Usaha (KPPU) menyebut perlu ada perubahan regulasi lewat BPH Migas.
Kenapa? "Kontribusi pada harga tiket, 38-45 persen itu dari avtur," ungkap Fanshurullah Asa, Ketua KPPU, seperti dikutip detikcom, Selasa (6/2/2024). Dia sebelumnya Kepala BPH Migas. Dia lantas menyodorkan data kisaran perbedaan harga BBM penerbangan di Indonesia dan Bandara tetangga mencapai 22-43 persen di Desember 2023.
Hasil kajian mereka, harga tiket pesawat per kilometer di Indonesia lebih tinggi dibanding Thailand, Malaysia dan Vietnam. Tiga hal, sebutnya, perlu diperbaiki agar kontribusi avtur ke harga tiket tak melejit.
Resepnya, persaingan diterapkan ke tiap kelompok kegiatan atau dilakukan terintegrasi dari fuel supply hingga fuel delevery. Kajian KPPU, sebutnya, rantai pasok penyediaan BBM terdapat tiga kelompo kegiatan. Yakni pengadaan avtur dari kilang kemudian disalurkan ke depot penyimpanan.
Kemudian penyaluran avtur dari kilang melalui pipa ke depot penyimpanan di bandara, dan terakhir penyaluran ke pesawat. Cara lainnya, sebut dia, penyaluran avtur lewat sistem multi provider melalui open acces dan prinsip co-mingle. Skema itu sesuai prinsip persaingan usaha rekomendasi International Air Transport Association (IATA).
Sehingga tercipta persaingan pengadaan dan pendistribusian. Hasilnya efisinensi dan ujungnya penurunan harga avtur. Hanya, KPPU menemukan biang keroknya di kebijakan lewat Peraturan BPH Migas No. 13/P/BPH MIGAS/IV/2008.
Khususnya ketentuan badan usaha dapat melakukan penyediaan dan pendistribusian BBM penerbangan. Kepada Kemenko Maritim dan Investasi, KPPU mendorong penerapan open access padar penyediaan dan/atau pendistribusian BBM avtur seperti ketentuan UU Migas dan turunannya.
Kedua mendorong penerapan sistem multi provider BBM Penerbangan di setiap kelompok kegiatan di bandara dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur, lelang dan pemilihan rekanan, dan terakhir revisi Peraturan BPH Migas tadi.
(*)