angkaberita.id

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Naik, Harga BBM Ikutan Naik?

ilustrasi bbm via reuters/max rossi via republika.co.id

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Naik, Harga BBM Ikutan Naik?

angkaberita.id - Meskipun terhitung provinsi dengan APBD terbesar di Tanah Air, Pemprov DKI Jakarta tetap intensif menggali PAD mereka. Terbaru, lewat pajak daerah mereka menaikkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Harga BBM ikutan naik?

Lewat Perda No. 1 Tahun 2024, Pemprov memungut maksimal pajak kendaran tadi. Objek pungut merupakan penyerahan bahan bakar dari penyalur kepada konsumen. Pasal 23 Perda tadu menjadi dasark pengenaan pajaknya berdasarkan nilai jual BBM sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Nah, Pasal 24 Perda mengenakan tarif sebesar 10 persen, sebelumnya 5 persen. Tarif pajak bahan bakar kendaraan umum sebesar 50 persen tarif pajak kendaraan pajak kendaraan pribadi. Pendeknya, pajak kendaran dipungut di setiap liter transaksi BBM di SPBU, dan Pertamina akan menyetorkan kewajiban pajaknya ke Pemprov DKI.

"Besaran pokok PBBKB terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaiman dimaksud Pasal 23 dengan tarif sebagaimana dimaksud Pasal 24," bunyi Pasal 25 Perda, seperti dilansir detikcom, Minggu (28/1/2024).

Terpisah, anggota BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, kenaikan pajak bahan bakar tadi akan berpengaruh ke harga BBM non subsidi di Jakarta. Karena pajak tadi merupakan komponen pembentuk harga jual ecera BBM non subsidi.

"Jika 5 persen naik jadi 10 persen, tent dampaknya terhadap harga jual eceran BBM non subsidi," jelas dia. Meskipun berpotensi harga BBM naik, dia menilai tak akan terjadi perpindahan konsumen semula BBM non subsidi ke BBM subsidi. BBM subsidi seperti Pertalite, BBM non subsidi seperti Pertamax.

(*)

Bagikan
Exit mobile version