angkaberita.id

Tarik Ulur Aturan Eskpor Pasir Laut (Di Kepri), Soal Silika Atau PNBP?

gubernur ansar beraudiensi ke menteri kkp sakti wahyu trenggono, kamis (24/8/2023)/foto kabarbatam

ilustrasi kapal sedot pasir laut

Tarik Ulur Aturan Eskpor Pasir Laut (Di Kepri), Soal Silika Atau PNBP?

angkaberita.id - Kendati Kementerian ESDM dan KKP sepakat aturan ekspor pasir laut kelar di Maret nanti, tapi masih terjadi tarik ulur soal kriteria sedimentasi laut. Jika nantinya berisi mineral penting, seperti silika, pengambilan sedimentasi wajib mendapat restu Kementerian ESDM.

Kementerian ESDM terus merampungkan pembahasan ketentuan sedimentasi dengan KKP dan Kemendag serta Kemenkeu, melalui Ditjen Bea Cukai. "Terkait permasalah pasir laut, sedimentasi laut kita masih proses koordinasi," ungkap Julian Ambassadur, Kepala Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, seperti dikutip detikcom, Selasa (16/1/2024).

Ditjen Bea Cukai terkait pungutan ekspor nantinya. Kemendag diperlukan karena membawahkan surveyor. Kementerian ESDM tak keberatan jika pengelolaan sedimentasi guna penyehatan laut. Tapi, jika terkait penambangan kewenangan masih di Kementerian ESDM.

Dia mengaku pembahasan alot terkait proses penyehatan laut. "Kalau sudah penambangan, kewenangan di Kementerian ESDM," beber dia merujuk Permen No. 25 Tahun 2018. Apalagi terdapat silika di sedimentasi pasir laut. Silika merupakan mineral kritis merujuk Permen ESDM No. 296 Tahun 2023.

Izin Ekspor Maret

Sebelumnya Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bulan Maret aturan izin ekpor pasir laut kelar. Kini KKP tengah penggodokan dengan kementerian lain, termasuk KLHK, soal penyehatan laut dengan pengambilan sedimentasi laut menyusul terbitnya PP No. 26 Tahun 2023.

"Kita pastikan bahwa sedimentasi ini tidak mengandung mineral berharga," kata Menteri Sakti soal sinkroninisasi aturan ekspor pasir laut nantinya. KKP sebutnya, tak ingin izin penyehatan laut nantinya disalahgunakan mengeruk mineral kritis tadi. Karena itu, hasil sedimentasi mengandung mineral berharga perlu dipisahkan.

Hanya lumpur dan pasir dapat dikeruk dan diekspor. "Ada lumpur, ada pasir, ada material lain. Ini betul kita pisahkan, diambil lumpur dan psir. Di laur itu ditnggal, (dan) menjadi aset negara," kata Menteri Sakti sembari menyebut paling telat Maret telah kelar aturan main ekspor pasir laut.

(*)

Bagikan
Exit mobile version