Soal Geber PNBP Dari Laut, Jaksa Agung ‘Sepakat’ Ide Kajati Kepri

jaksa agung s burhanuddin/foto via independensi.com

Soal Geber PNBP Dari Laut, Jaksa Agung ‘Sepakat’ Ide Kajati Kepri

angkaberita.id - Langkah Kajati Rudi merintis Command Center Maritime bersama seluruh stakeholder di Kepri bergayung sambut di Kejagung. ST Burhanuddin, Jaksa Agung, menyebut penindakan pidana di laut berpotensi mengalirkan duit PNBP ke kas negara.

Sebab, Kejagung merujuk perundangan sebagai satu-satunya lembaga berwenang menuntut tindak pidana di laut. Tapi, Kejagung selama ini belum terlibat langsung dalam penegakkan hukum di sana.

Nah, ikhtiar penegakkan hukum secara terpadu kasus-kasus pidana di laut menjadi pintu masuk mendatangkan duit PNBP ke kas negara. Jakgung mengklaim sumber kejahatan di Indonesia mayoritas terjadi di wilayah laut. Angkanya, kata dia, lebih 70 persen.

"Mulai kejahatan kemaritiman seperti illegal fishing, pembajakan sampai penyelundupan, human trafficking, penyelundupan narkotika, penyelundupan BBM bersubsidi, impor barang bekas, dan lainnya," beber Burhanuddin, seperti dilansir tempo.co, Sabtu (13/1/2024) pekan lalu.

Tumpang Tindih

Kata dia, 13 lembaga berkewenangan di laut masih belum mampu menjaga perairan Indonesia, meskipun 62 persen luas wilayah di Tanah Air berupa lautan. Banyak celah di tapal batas berpotensi dimanfaatkan kepentingan ilegal.

Bukan saja mengganggung keselamatan publik, tapi juga mengancam kedaulatan negara. Pemicunya tumpang tindih kewenangan tadi. Setiap lembaga memiliki klaim kewenangan seperti TNI, Polri, Kemenhub, KKP hingga Bakamla.

Perlu koordinasi penanganan dan penegakkan tindak pidana di laut. " Penanggulangan kejahatan di laut memang tidak bisa diserahkan (ke) beberapa instansi saja, mengingat kompleksitas tindak pidana, termasuk koordinasi antar instansi," sebut Jaksa Agung.

Nah, saran dia, agar intenstif dan efektif penangana kejahatan laut perlu dilakukan secara tersentralistik, alias terpusat. " Dengan demikian, semua kepentingan stakeholder menjadi satu kesatuan terakomodir dan terkoodinir baik, tak saling menunggu dan saling merasa berwenang," kata dia.

Kewenangan Penuntut

Kejagung berharap mereka dilibatkan sebagai bagian lembaga berwenang mengeksekusi penegakkan hukum di laut. "Kejaksaan sebagai lembaga satu-satunya memiliki kewenangan di bidang penuntutan terhadap perkara-perkara di laut," tegas dia.

Burhanuddin mengaku, Kejagung selama ini kurang berperang aktif dalam penindakan kejatan di laut. Padahal tindak pidana di sana sangat potensi menambah pendapatan negara melalui denda atau uang pengganti kerugian akibat kejatan di laut.

Sebelumnya Kajati Rudi bikin gebrakan di Kepri. Lewat Command Center Maritime (CCM), Kejati ingin memburu duit penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menguap di BumI Segantang Lada. Skenarionya berupa sinergi penegakan hukum di sektor kelautan.

Pusat Komando Maritim rintisan Kejati tadi melibatkan Pemprov Kepri dan instansi vertikal sektor kelautan di Bumi Segantang Lada, terutama di Batam dan Bintan serta Karimun. Sinergi terungkap saat rakor di Kejati, Jumat (29/12/2023).

Kajati Rudi mengaku sinergi demi optimalisasi PNBP dan pelayanan publik. "Ke depan, kita bersinergi dengan pemangku kepentingan di sektor kelautan. Utamanya terkait optimalisasi PNBP di sektor kelautan dan pelabuhan," kata Rudi.

(*)

Bagikan