Revisi Aturan PLTS Atap Terbaru, Pelanggan Gratis Pakai Listrik PLN
angkaberita.id - Kementerian ESDM segera mengeluarkan revisi aturan PLTS Atap terbaru, termasuk insentif bagi pelanggan listrik tiba-tiba tak berfungsi. Mereka memastikan revisi Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 terbit setelah akhir Januari nanti.
Sekjen Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan revisi sebenarnya telah rampung sejak lama, tapi Kemenkeu meminta pengkajian ulang. Dia berharap satu atau dua pekan ke depan telah ada. Kementerian ESDM-Kemenkeu telah lakukan harmonisasi.
"Sekarang menyampaikan izin ulang ke Presiden," kata Dadan, seperti dikutip Katadata, Kamis (11/1/2024). Revisi tadi agar kebijakan bersih dapat tereksekusi ke industri dan warga melalui pemasangan PLTS Atap. Hanya, lanjut dia, polanya berubah. Kalau sebelumnya dititipkan ke PLN, baru dipakai di lain waktu.
Sekarang ketentuan tadi ditiadakan. Skema penitian tak ada karena aturan ekspor dan impor ditiadakan. Konsekuensinya, jika listrik pelanggan nantinya tak berfungsi, mereka pakai pasokan PLN tanpa kena biaya pemakaian.
"Misalnya mendung, kalau tiba-tiba PLTS-nya tidak berfungsi karena hujan dan mendung kan harus ada listrik PLN. Nah listrik PLN itu akan standby terus di situ, tanpa harus bayar. Jadi tidak ada charge di situ. Nah itu insentif dari pemerintah," beber Dadan.
(*)