Kaplingan Pasir Laut Kepri, KKP: Aturan Ekspor Kelar Maret 2024
angkaberita.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggeber aturan ekspor pasir laut, termasuk di Kepri. Mereka menargetkan Maret kelar. Soal mineral berharga di pasir laut menjadi pembahasan alot. Di Kepri, Karimun menjadi lokasi kaplingan pasir laut terluas.
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono pembahasan menyusul terbitnya PP No. 26 Tahun 2023. Aturan turunannya, lanjut dia, tengah pembahasan lintas Kementerian/Lembaga, termasuk KKP dan Kementerian ESDM serta Kemendag dan KLHK.
Kemendag bahkan menunggu arahan dari Kemenko Perekonomian sebelum merestui ketentuan dalam aturan, meskipun disinyalir telah mengubah regulasi terkait secara terpisah. Selain itu, Menteri Trenggono menambahkan, pembahasan aturan juga melibatkan Pemda.
Perguruan tinggi juga dilibatkan. Karena itu, dia menyebut pihaknya masih membutuhkan waktu merampungkan. "Masih digodok, masih butuh waktu karena melibatkan tim kajian. Kita pastikan sedimentasi tidak mengandung mineral berharga," kata Trenggono, seperti dikutip detikcom, Rabu (10/1/2024).
Mineral Berharga
Dia mengatakan jangan sampai nantinya aturan tadi disalahgunakan sehingga banyak mengambil mineral pasir bernilai tinggi. Dia menegaskan, sedimentasi merupakan pembersihan laut, bukan penambangan. Hasil sedimentasi mengandung mineral berharga dipisahkan.
Sehingga hasil sedimentasi, seperti lumpur dan pasir, dapat diambil. "Sementara di luar (pasir dan lumpur) itu harus ditinggal menjadi aset negara. Itu salah satunya sehingga butuh waktu. Saya kira sih awal Maret paling telat sudah selesai semua," beber Trenggono.
Sebelumnya Kemendag lewat Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso menyebut aturan ekspor pasir laut masih pembahasan di Kementerian ESDM dan KKP. Karena masih ada perbedaan persepsi terkait jenis pasir laut bisa ekspor. Kemendag dalam posisi menunggu.
"Kita di hilir ya, (karena secara regulasi) terakhir keluar Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) ekspor (pasir laut)," kata Budi, terpisah. Dia menambahkan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian. Sebab, berdasarkan PP No. 29 Tahun 2021, kebijakan ekspor harus dikoordinasikan dengan Kemenko.
(*)