BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Melahirkan, Begini Urutan Ngurusnya
angkaberita.id - BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan di Tanah Air. Syaratnya peserta aktif BPJS Kesehatan. Terdapat empat pelayanan ditanggung, termasuk persalinan lewat operasi caesar. Begini cara mengurusnya.
Pasal 18 Permenkes No. 3 Tahun 2023, ada empat pelayanan kebidanan ditanggung BPJS Kesehatan dengan tarif non kapitasi. Yakni, masa hamil (ante natal care), persalinan, masa sesudah melahirkan (post natal care), dan pra rujukan akibat komplikasi.
Nah, seperti dilansir CNBC Indonesia, syarat mendapatkan pertanggungan tadi, seperti: (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu asli dan fotokopi (2) Kartu BPJS Kesehatan ibu asli dan fotokopi (3) Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi (4) Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Setelah lengkap, Anda dapat mengurusnya sekaligus mendapatkan layanan persalinan gratis, sebagai berikut:
(1) Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.
(2) Lakukan pemeriksaan kehamilan rutin di fasilitas kesehatan (faskes) tadi
(3) Dokter di faskes tingkat pertama akan mengetahui dan menginformasikan kondisi ibu. Jika kondisi ibu berisiko dan memerlukan rujukan ke faskes tingkat kedua, seperti rumah sakit di atas tipe D,
maka dokter akan memberikan surat rujukan. Namun, jika ibu tidak berisiko dan fasilitas di faskes tingkat pertama memadai maka ibu bisa melakukan persalinan di faskes pertama.
Jika dirujuk, faskes tingkat pertama atau tingkat kedua akan memproses data peserta dan menentukan biayanya. Selisih biaya tidak ditanggung BPJS Kesehatan perlu dipenuhi oleh peserta.
Berikut biaya persalinan ditanggung BPJS Kesehatan:
- Administrasi faskes
- Biaya persalinan
- Biaya akomodasi kamar rawat
- Biaya bidan atau dokter hingga dokter spesialis
- Obat-obatan
(*)