angkaberita.id

MA Tolak Gugatan PKPU Syarat Usia Capres-Cawapres

pengadilan tipikor pekanbaru menghukum penjara bekas Kepala Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Dalu-dalu akibat penerbitan kredit fiktif dengan kerugian sebesar rp 32 miliar/foto via okezone.com

kontestan pilpres 2024

MA Tolak Gugatan PKPU Syarat Usia Capres-Cawapres

angkaberita.id - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Peraturan KPU No. 23/2023. Gugatan soal syarat usia Capres-Cawapres diajukan sejumlah warga. Gugatan PKPU tadi diadili dalam tiga perkara. Sebelumnya MK telah mengabulkan gugatan syarat usia Capres-Cawapres.

"Tolak permohonan keberatan HUM (hak uji materiil)," demikian bunyi putusan kasasi di lama resmi MA, seperti dikutip detikcom, Rabu (27/12/2023). Gugatan pertama, dari Amunisi Peduli Demokrasi mengantongi Nomor 47 P/HUM/2023.

Irfan Fachruddin menjadi Ketua Majelis Hakim, dengan Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi, masing-masing, hakim anggota. Panitera pengganti Retno Nawangsih. Kedua, pemohon LBH Yusuf nomor perkara 51 P/HUM/2023.

Mejelis hakim Irfan Fachruddin, Cerah Bangun dan Yodi Martono. Panitera pengganti Andi Altika Nuzli. Gugatan ketiga dari Risma Situmorang dkk, Tim Advokasi Penjaga Demokrasi Dan Konstitusi (TAPDK) nomor perkara 52 P/HUM/2023.

Majelis hakim sama, dengan panitera pengganti Dewi Asminah. Sebelumnya, Ridwan Darmawan dari TAPDK menyatakan alasan menggugat PKPU Nomor 23 Tahun 2023 karena putusan MK Nomor 90 tahun 2023 sebagai dasar hukum PKPU 23/2023, dan diputus Hakim MK Anwar Usman dengan cara-cara melawan hukum.

Yaitu dilakukan dengan melanggar kode etik berat sesuai putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). "Sehingga seharusnya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan dasar pembentukan Peraturan KPU tersebut," kata Ridwan dalam gugatannya.

(*)

Bagikan
Exit mobile version