Kasus Jasa Keuangan, MK Putuskan Jadi Urusan Polisi. Ada Jejak Perwira Kepri?

ilustrasi ojk via blog.amartha.com

Kasus Jasa Keuangan, MK Putuskan Jadi Urusan Polisi. Ada Jejak Perwira Kepri?

angkaberita.id - Mahkamah Konstitusi memutuskan polisi kini dapat menyidik kasus hukum di sektor jasa keuangan. Sebelumnya kewenangan penyidikan berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jenderal polisi di Kepri pernah menjabat penyidik di OJK. Kini telah promosi Kapolda?

Keputusan tadi setelah MK mengabulkan permohonan uji materi ketentuan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Di perundangan tadi, sebelumnya penyidikan kasus di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan penyidik OJK.

Kini, dengan putusan MK, Polri berwenang menyidik kasus di sektor jasa keuangan. Sedangkan OJK berperan sebagai penyidik penunjang dengan berkoordinasi ke Polri. Uji materi diajukan Rizky Yudha, Ketum DPP SP NIBA AJB Bumiputera 1912. Dia semringah dengan putusan tadi.

"Kami senang karena tujuan kami tercapai. Dengan demikian, Polri bisa membantu memberantas kejahatan," kata dia, seperti dikutip kontan.co.id, Kamis (21/12/2023). Kata dia, banyak persoalan di Bumiputera belum terselesaikan.

Belum lagi, sejak UU tadi terbit, OJK berperan sebagai penyidik. Rizky lantas menyodorkan kasus di tahun 2021. Katanya, ada solusi nyata saat itu. "Selebihnya itu enggak ada. Misal kesalahan investasi atau apa namanya, ya berjalan begitu saja," kata dia.

Penyidik OJK

Terpisah, Kasubdit II Perbankan Dittipideksus Mabes Polri, Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan Bareskrim mengapresiasi keputusan tadi. Kini OJK dan kepolisian dapat bersama-sama menangangi perkara di sektor jasa keuangan.

"Dengan demikian, kami punya kekuatan dan daya dalam menangani," kata dia. Dia tak menampik sejak terbit UU tadi, kepolisian kesulitan menangani perkara di sektor jasa keuangan. Polisi akhirnya berbekal ketentuan PP No. 5/2023. Bekal lainnya, UU KUHAP Polri merupakan penyidik utama.

Sedangkan pasal kena hapus MK ialah Pasal 49 (1) dan Pasal 49 (5). Kabiro Bankum Divisi Hukum Mabes Polri, Kombes Veris Septiansyah mengungkapkan dengan keputusan MK, kepolisian kini harus menyidik kasus sektor jasa keuangan hingga ke sekujur Tanah Air.

Sebab, OJK hanya memiliki 16 penyidik saja. Sehingga kesulitan menjangkau kasus di penjuru Indonesia. Kini OJK dapat berkoordinasi dengan Polri menyidik kasusnya dari Sabang-Merauke. Polda Kepri pernah berandil ke OJK dengan mengirimkan Pamen terbaiknya, kini promosi Kapolda, menjadi penyidik OJK.

(*)

Bagikan