Perpres Rempang, Kewenangan Gubernur Kepri ‘Beralih’ ke Kepala BP Batam
angkaberita.id - Pengembangan Pulau Rempang memasuki babak baru. Presiden mempercayakan pengelolaan, khususnya penanganan dampak sosial, ke BP Batam. Lewat Perpres No. 78 Tahun 2023, kewenangan Gubernur Kepri terkait di kawasan perdagangan bebas dilaksanakan Kepala BP Batam.
Ketentuan perintah kewenangan tadi terungkap di sosialisasi Perpres, Senin (18/12/2023). Hadir seluruh elemen warga di Batam, termasuk warga Rempang. Dengan ketentuan tadi, BP Batam segera mengeksekusi kebijakan relokasi warga ke Tanjung Banon, termasuk kebijakan kompensasi ke warga di sana.
"Perpres 78 tahun 2023 sudah turun. Meski Perpres belum menyelesaikan semua persoalan Rempang Eco City. Tetapi, ini dasar salah satu dasar penting yang akan kita gunakan untuk membangun rumah bapak ibu sekalian," kata Muhammad Rudi, Kepala BP Batam, seperti dilansir laman resmi BP Batam.
Perpres tertanggal 8 Desember 2023, lanjut Rudi, satu di antaranya mengatur penyediaan tanah guna pembangunan nasional. Perpres tadi mengubah sejumlah ketentuan di Perpres No. 62 Tahun 2018. Seperti teknis pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan di Pasal 12 (1a).
Karena berlokasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, kewenangan gubernur setempat dilaksanakan oleh Kepala Badang Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Batam merupakan KPBPB. Perpres tadi, sebut Rudi menjadi titik terang siapa bertanggung jawab menangani Pulau Rempang.
Akhir Desember, BP Batam akan membangun rumah contoh di Tanjung Banon. Ketua DPRD Batam, Nuryanto berharap BP Batam dapat mengambil kebijakan sepenuhnya bermanfaat bagi warga di sana. BP Batam menggeber eksekusinya berbekal Perka No. 20/2023.
Terpisah, Sudirman Saad Deputi Kepala BP Batam mengatakan prioritas pertama BP Batam sekarang menyiapkan wilayah peruntukkan kawasan industri seluas 2.000 hektare dan tower Rempang seluas 370 hektare, kini terdapat 961 KK berdiam di dalamnya. Sebanyak 719 KK telah menerima sosialisasi.
Sebanyak 361 KK mendaftar, dan 86 KK telah berpindah ke hunian sementara. Kepada warga terdampak, dia berharap mereka percaya dengan langkah BP Batam. "Kalau di daerah lain di Indonesia berdasarkan Perpres lama, warga hanya mendapatkan 1 pilihan, santunan atau relokasi, hanya salah satu," kata Saad.
Sedangkan di Rempang, lewat Perpres baru warga mendapatkan keduanya. Santunan dan relokasi hunian baru. BP Batam sebutnya, optimis dengan penyelesaian status HPK dan HPL sempat menjadi ganjalan warga mendaftar relokasi. Kementerian PUPR telah menyelesaikan kawasan relokasi.
Nantinya berlokasi di lahan seluas 93,5 hektare. Selain 961 unit hunian relokasi, nantinya juga tersedia fasum dan fasos serta dermaga dan pusat kegiatan perekonomian. Kementerian PUPR lewat Ditjen Cipta Karya menggesa penyiapan lahan dan penyediaan hunian di sana. Dirjen Cipta Karya bahkan telah turun langsung ke Rempang. Bahkan, tahap awal kementerian segera melakukan proses lelang dini.
(*)