angkaberita.id

Heboh Polda Kepri Periksa Gubernur Ansar Soal Dugaan Honorer Fiktif

gubernur ansar/foto via detikcom

gubernur ansar ahmad/foto via detikcom

Heboh Polda Kepri Periksa Gubernur Ansar Soal Dugaan Honorer Fiktif

angkaberita.id - Pengusutan kasus dugaan honorer fiktif di Setwan Kepri memasuki babak baru. Setelah pemeriksaan terhadap 234 saksi, termasuk 219 honorer di Sekretariat DPRD Kepri, Polda Kepri segera memeriksa Gubernur Ansar.

Jumat (15/12/2023), Polda sedianya memeriksa dia. Tapi, berdalih ada kegiatan lain, Gubernur Ansar meminta penyidik Ditreskrimsus menjadwalkan lagi waktu pemeriksaan.

"Jadi penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan menjadi saksi. Namun gubernur meminta penjadwalan ulang," kata Kombes Nasriadi, Dirreskrimsus Polda Kepri, seperti dikutip detikcom, Jumat.

Nasriadi menyebut Gubernur Ansar akan diminta keterangan terkait surat edaran dia keluarkan. Penyidik juga akan meminta keterangan dia terkait pengawasan dan sosialisasi surat edaran perekrutan tenaga honorer tadi.

Perekrutan honorer di pemerintahan diatur dalam SK Kemendagri No. 1814 tertanggal 10 Januari 2013. Gubernur Kepri diketahui mengeluarkan dua surat edaran terkait perekrutan honorer di lingkungan Pemprov Kepri.

Yakni, tahun 2021 dan tahun 2023. Tahun 2021 tentang honorer, dan tahun 2023 tentang perekrutan honorer setelah Polda Kepri mengusut dugaan honorer fiktif.

Ratusan Saksi

Kata Nasriadi, penyidik telah meminta keterangan 234 orang saksi, termasuk 219 honorer di Setwan Kepri. Selebihnya ASN di Pemprov dan pihak BPJS Ketenagakerjaan. "219 orang adalah THL terdaftar. Kemudian 10 orang dari Setwan, 3 orang dari Pemprov Kepri, 2 dari BPJS Ketenagakerjaan," beber dia.

Nasriadi menyatakan dugaan perekrutan honorer fiktif di lingkungan Pemprov Kepri masih penyelidikan, dan Polda masih akan meminta sejumlah keterangan ahli guna melengkapi penyelidikannya. Nantinya penyidik akan melakukan gelar perkara sebelum memutuskan menaikan statusnya menjadi penyidikan.

"Masih penyelidikan. Jika hasil pemeriksaan saksi dan sejumlah bukti nantinya akan digelar perkara, apakah bisa naik ke tahap selanjutnya atau tidak. Intinya ini masih berproses," kata Nasriadi. Seperti diberitakan, pertengahan November lalu, Polda Kepri mengumumkan pengusutan kasus itu.

Kasus diduga melibatkan ratusan nama. Modusnya, kata Nasriadi, terbagi tiga klaster. Pertama, ada pelamar tidak lolos mendaftar honorer Setwan, tapi datanya dicuri dan diterima sebagai honorer. Kasus terungkap, saat pelamar tak lolos ternyata telah terdata di BPJS Ketenagakerjaan, meskipun tak bekerja di Setwan.

"Meski terdaftar sebagai honorer, korban tidak menerima gaji dan tidak mengetahui hal itu sama sekali," beber Nasriadi. Kedua, honorer dinyatakan lulus, tapi tidak pernah masuk kantor dan menerima gaji setiap bulannya. Ketiga, ada oknum pejabat memiliki pembantu dan sopir didaftarkan sebagai honorer Setwan.

(*)

Bagikan
Exit mobile version