Ketahuan Ikut Caleg, DPR Usir Calon Hakim Ad Hoc Di Fit Proper Test
angkaberita.id - Peringatan bagi Caleg mencoba peruntungan ke jabatan publik. Terbaru, Komisi III DPR mengusir calon hakim Ad Hoc HAM saat uji kelayakan dan kepatutan lantaran tercatat menjadi Caleg DPR RI.
Manotar Tampubolon, Caleg PSI, terpaksa keluar ruanganm, Kamis (23/11/2023). Sebab, Komisi III menilai dia tak memenuhi syarat. Pengusiran setelah anggota Komisi III menginterupsi saat Manota paparan.
"Saya ingin klarifikasi dulu pak, dari data yang kami dapat, bapak kan caleg pak, sudah caleg tetap kan. Ini gimana kalau caleg tetap mau ikut pemilu atau nanti ikut ini dulu, kalau hakim mungkin tidak lulus ikut caleg, gitu pak," kata Nurdin, anggota Komisi III, seperti dilansir merdeka.com, Kamis.
Dia tak ingin Manotar dinilai tengah cari pekerjaan. Manotar berdalih sudah tak beraktivitas di PSI sejak proses seleksi di Komisi Yudisial. Asrul Sani, sejawat Nurdin merespon dengan meminta Manotar menjawab sudah mundur dan tercoret dari DCT. "Harus dijawab tegas karena terkait dengan keputusan komisi III nanti," kata Asrul.
Permintaan serupa juga terlontar dari Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Saroni. Manotar mengaku belum mengudurkn diri, tapi sudah tak beraktivitas di partai lagi. Sahroni menegaskan Peraturan Komisi Yudisial No. 1 Tahun 2022 secara khusus mengatur persyaratan non partai.
Komisi III akhirnya menghentikan proses uji kepatutan dan kelayakan Manotar karena masih tercatat anggota partai, sehingga tak memenuhi syarat calon hakim. Manotar diminta meninggalkan ruangan Komisi III DPR.
(*)