angkaberita.id

Gaduh Honorer Fiktif DPRD, Pemprov Kepri Buka Opsi Rolling Antar OPD

gubernur ansar ahmad/foto via kepritv

kombes nasriadi, direktur ditreskrimsus polda kepri/foto via ulasan.co

Gaduh Honorer Fiktif DPRD, Pemprov Kepri Buka Opsi Rolling Antar OPD

angkaberita.id - Selain melarang seluruh kepala OPD di Pemprov Kepri mengangkat honorer Pemda atau PTT di tahun 2024, Gubernur Ansar juga membuka opsi rolling mereka sesuai kebutuhan. Kebijakan tertuang dalam SE Gubernur Kepri menyusul gaduh honorer fiktif di Sekretariat DPRD Kepri.

"Apabila kepala perangkat daerah sangat membutuhkan pegawai THL, dapat memanfaatkan THL yang ada di lingkungan Pemprov Kepri," bunyi SE Gubernur No: B/814.2/37/BKDKORPRI-SET/2023, tertanggal 20 November 2023.

Khusus pelarangan pengangkatan, Gubernur juga menegaskan tak bertanggung jawab jika terjadi persoalan di kemudian hari. "Sudah kita tegaskan, tidak ada lagi OPD yang melakukan penambahan tenaga honor," tegas Gubernur Ansar, seperti dikutip hariankepri, Selasa (21/11/2023).

Sebelumnya MenPAN Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas juga mengharamkan kepala daerah merekrut honorer PNS di Pemda masing-masing. Sebab, lewat UU ASN terbaru, pemerintah melalui KemenPAN-RB tengah penataan mereka hingga setahun ke depan. Targetnya November 2024 tak ada honorer PNS.

Pemerintah selama setahun akan mengakomodasi mereka lewat skema PPPK dan CPNS. Kepala daerah membangkang, KemenPAN-RB siapkan sanksi pemangkasan dana transfer. Menkopolhukam malah menyebut UU ASN merupakan cara melindungi honorer PNS dari barter Pilkada.

Pemprov Ganti Kerugian

Terkait heboh honorer fiktif di DPRD Kepri, Gubernur Ansar mengaku akan menghormati proses hukum. Bahkan, Pemprov siap mengganti jika memang ditemukan kerugian nantinya dari penyidikan Polda Kepri. "Kalau nanti umpamanya bisa melalui inspektorat, ya melalui inspektorat. Mana yang harus diganti, ya diganti," kata Ansar, seperti dikutip tvonenews, Minggu (19/11/2023).

Dia menegaskan, Pemprov sama sekali tak menambah honorer PNS. Selama ini, THL hanya diganti statusnya menjadi lebih tinggi. Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pihaknya kini tengah mengusut kasus itu. Terdapat tiga klaster penyidikan.

"(Masih) pendalaman adanya indikasi honor atau gaji fiktif, yang diterima beberapa ratus karyawan. Sedangkan karyawan tersebut pertama fiktif, kedua tidak beroperasional dan pembantu dari pejabat itu sendiri," beber dia, Kamis (9/11/2023) tiga pekan lalu.

(*)

Bagikan
Exit mobile version