angkaberita.id

Revisi RPJMD Kepri Belum Rampung, Eksekusi Anggaran APBD 2024 Sah?

gubernur ansar dan ketua dprd kepri jumga nadeak

Revisi RPJMD Kepri Belum Rampung, Eksekusi Anggaran APBD 2024 Sah?

angkaberita.id - Kendati menjadi dasar alasan revisi Perda RPJMD Kepri, eksekusi APBD di OPD terbaru bentukan Pemprov tahun depan tetap merujuk RPJMD 2021-2026. Sebab DPRD belum mengesahkan revisi Perda-nya. Konsekuensinya penganggaran mereka memakai OPD di RPJMD lama. Benarkah?

"Tak ada masalah," kata Lis Darmansyah, Ketua Bappemperda DPRD Kepri, Minggu (24/11/2023), dikonfirmasi soal legalitas eksekusi anggaran OPD baru di APBD 2024. Kata dia, juga tak ada larangan merujuk ke RPJMD lama. "APBD 2024 sudah menyesuaikan," sebut Ketua Fraksi PDIP di DPRD.

Sebab, lanjut dia, revisi Perda RPJMD memang belum rampung. "Masih (pembahasan) di Pansus," kata dia. Sejumlah kalangan paham dengan penyusunan APBD mengamini skenario itu. Katanya, program OPD nantinya tetap pakai program di RJMD sebelumnya.

Bedanya, penjabaran di Renstra OPD harus diterjemahkan sejalan dengan revisi RPJMD. Artinya, nomenklatur OPD tetap memakai nomenklatur lama. Jalan tengahnya, untuk sebagian, dengan memperjelas jabatan di Renstra OPD lama.

Sebelumnya Misni, Kepala Bapperenlitbang Kepri mengatakan revisi RPJMD pengesahan tahun 2021 lantaran perubahan OPD dan kebijakan nasional, termasuk pandemi COVID-19 sejak 2020. Sejumlah target direvisi, meskipun Pemprov tak sepenuhnya membuka ke publik.

Jalan Tengah Renstra

"Renstra SOTK baru perlu Pergub, dasarnya Perda," jelas dia. RPJMD menjadi sandaran eksekusi APBD setiap tahunnya. Pemprov menuangkan lewat RKPD sebagai acuan setiap OPD. DPRD memastikan Pemprov harus melaksanakan APBD tahun depan sesuai dengan RPJMD telah disepakati sebelumnya.

Istilah Ketua DPRD, eksekusi APBD tegak lurus RPJMD Kepri. "Selanjutnya Pemprov Kepri bertanggungjawab melaksanannya," tegas Jumaga Nadeak, Ketua DPRD Kepri, seperti dikutip batampos, pekan lalu. DPRD Kepri telah menyetujui APBD Kepri tahun 2024 sebesar Rp 4,3 triliun. Jumlah tadi, untuk sebagian, sudah termasuk anggaran Sekretariat DPRD.

Lewat Perpres No. 53/2023, biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD kembali ke sistem lumpsum, alias gelondongan. Sehingga mengundang kekhawatiran sejumlah kalangan rentan disalahgunakan. Apalagi tahun depan tahun politik, dan aturan lumpsum berlaku paling lambat awal tahun 2024.

(*)

Bagikan
Exit mobile version