angkaberita.id

RUU Pengadaan Barang Jasa: Belanja Produk Lokal Meleset, Tukin ASN Pemda Kena Pangkas

gedung gonggong menjadi ikon kota tanjungpinang. tahukah anda, kelurahan bukit cermin di kecamatan tanjungpinang barat merupakan kelurahan terpadat penduduknya se-tanjungpinang?/foto kompas.com/ambar nadia

ilustrasi pns

RUU Pengadaan Barang Jasa: Belanja Produk Lokal Meleset, Tukin ASN Pemda Kena Pangkas

angkaberita.id - Lewat RUU Pengadaan Barang dan Jasa, pemerintah mendorong Pemda serius belanja produk dalam negeri di APBD mereka. Pemda wajib mengalokasikan 95 persen anggaran guna belanja produk dalam negeri.

Jika tak tercapai target belanja PDN, perundangan memberikan sanksi pemangkasan tunjangan kinerja. Sebaliknya kalau memenuhi target, Pemda berhak dana insentif fiskal PDN. Rancangan perundangan tadi bentuk reward and punishment ke Pemda.

"Ya (kalau tak capai target) berpengaruh ke Tukin," kata Hendrar Prihadi, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) seperti dilansir detikcom, Kamis (9/11/2023).

RUU lanjutnya, telah ke Setneg dan menunggu Presiden Jokowi meneken sebelum diajukan ke DPR guna pembahasan. MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengamini skenario tadi. Sebab, belanja PDN akan berpengaruh terhadap nilai Reformasi Birokrasi (RB). Dan, RB besar pengaruhnya ke Tukin ASN.

Skemanya belanja PDN lewat e-Katalog. Kini lanjutnya, kenaikan nilai RB tergantung belanja e-Katalog. Kalau dulu RB ke Tukin di Pemda hanya 2 persen, ke depan lewat RUU tadi, naik hingga 30 persen. "Pengaruhnya naik cukup signifikan. Bersama Kemendagri, kita sudah naikkan dari dua persen ke 30 persen," beber Menteri Anas.

Presiden Jokowi telah memerintahkan KemenPAN-RB gerak cepat merealisasikan skema Tukin tergantung serapan belanja PDN, termasuk di APBD. Juli lalu, Menkeu Sri Mulyani menyatakan realisasi belanja pegawai mencapai Rp 134,2 triliun hingga semester I tahun 2023, naik 11,1 persen dibanding periode sama tahun lalu. Lonjakan terdorong melesatnya jumlah Tukin PNS di sejumkah K/L.

(*)

Bagikan
Exit mobile version