Hakim Suhartoyo Jabat Ketua MK, Jebolan Fakultas Hukum UII Yogya
angkaberita.id - Suhartoyo menjadi sarjana hukum jebolan UII kedua menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Mahfud MD. Dia terpilih setelah tujuh dari sembilan hakim konstitusi lainnya bermusyawarah.
Dia menggantikan Anwar Usman setelah terpilih aklamasi, Kamis (9/11/2023). Lahir di Sleman, DIY, 15 November 1959 dia merupakan hakim karir, dan malang melintang menakhodai sejumlah PN dan PT di Tanah Air, termasuk di PN Jaksel. Kini PN Jaksel merupakan PN Tipikor kasus-kasus besar di Tanah Air.
Saat uji materi batas usia Capres dan Cawapres, dia merupakan satu dari empat hakim berbeda pendapat (dissenting opinion) berujung pemecatan Anwar Usman dari Ketua MK lewat Majelis Kehormatan MK, Selasa (7/11/2023). Selama di MK, dia ikut menghakimi uji materi sejumlah perundangan.
Seperti UU Cipta Kerja, dan UU Perkawinan. Saat itu, dia berpendapat pemerintah dan DPR merevisi UU Perkawinan agar mengakomodasi perkawinan beda agama. Dalam Putusan No. 90/MK, soal usia syarat Capres-Cawapres, dia sependapat dengan tiga hakim lainnya, termasuk Saldi Isra, Wakil Hakim MK.
(*)