Genjot PAD, Kemenkeu Sarankan Pemda Garap Pajak Belanja Makanan Online
angkaberita.id - Kemenkeu lewat Ditjen Perimbangan Keuangan menyarankan Pemda menggarap pajak belanja makanan online. Syaratnya, Pemda sinkronisasi data dengan pemerintah pusat. Potensi penerimaan pajaknya ada.
Peluang pajak dari belanja makanan online melalui platform tertentu jelas. Pemda harus mulai menginventarisasi tempat makan atau restoran tujuan belanja makanan online di daerahnya masing-masing.
Tujuannya memastikan terpungut atau tersetor tidak pajak belanja makanan online tadi. Pertukaran data Pemda dan pusat diperlukan karena ada potensi penerimaan pajak daris setiap transaksi belanja makanan online tadi.
"Sekarang ada jaminan atau kepastian restoran itu tidak dipungut pajak? Kalaupun misalnya dipungut, teman-teman Pemda punya tidak informasi itu?" kata Sandy Firdaus, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (8/11/2023).
Usulan optimalisasi penerimaan daerah tadi direspon Pemda, seperti Pemprov DKI Jakarta. Kepala Bapenda Lusiana Herawati meresponnya, bahkan dia melihatnya pengaturannya dapat lewat Perkada. Kuncinya, dia menyebut ada tiga.
Pertama, regulasi sesederhana mungkin. Kedua, meningkatkan transformasi teknologi mempercepat pelayanan. Ketiga, memiliki database wajib pajak (WP) agar lebih mudah menentukan potensi pendapatan guna perencanaan penganggaran.
(*)