angkaberita.id

Perintah UU ASN, Pegawai Pemda Harus Paham Renstra Dan RKA

sardison, kepala dinas pmd kependudukan dan pencatatan sipil kepr/foto

sardison, staf ahli gubernur kepri bidang pemerintahan dan hukum

Perintah UU ASN, Pegawai Pemda Harus Paham Renstra Dan RKA

angkaberita.id - Selain memastikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berhak pensiun seperti PNS, UU ASN barusan Presiden Jokowi setujui juga menegaskan pegawai negeri, termasuk di Pemda, harus memahami proses dan teknis perencanaan. Baik Rencana Startegis atau Renstra maupun Rencana Kerja Anggaran (RKA).

Sebab, mereka berperan sebagai perencana, pelaksana sekaligus pengawas penyelenggaraan pemerintahan dan eksekusi kebijakan publik. Ketentuan Pasal 12 tadi sekaligus menguatkan peran ASN sebagaimana UU No. 9/1974 dan UU ASN tahun 2014.

Mereka, lewat UU ASN terbaru, juga bertugas melaksanakan kebijakan dibuat kepala daerah (KDH) sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Nah, biasanya KDH menyusun RPJMD dan Renstra OPD akan merujuk RPJMD sebagai sandaran penyusunan Renstra (RKPD) tahunan di setiap OPD. Eksekusi RKPD melalui perencaaan kegiatan yang secara lebih rinci berupa RKA masing-masing.

"Sebagai perencana, ASN harus paham Renstra dan RKA," kata Sardison, Staf Ahli Gubernur Kepri, Jumat pekan lalu. Sehingga mereka dapat membantu menerjemahkan setiap kebijakan dan rencana kerja pemerintahan di Pemda. Perencanaan dimanapun sangat penting, karena berorganisasi, termasuk dalam birokrasi, instrumen pertama dan terutama kebijakan publik ialah perencanaan.

Dalam perencanaan, PNS menjadi faktor penting penentu berhasil tidaknya desain dan pelaksanaan kebijakan. Sebab, mereka menjadi penentu di balik setiap proses eksekusi kebijakan. Termasuk menyediakan data pokok bagi perencanaan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Karena bagaimanapun perencanaan disusun berdasarkan data dan informasi akurat dan dapat dipercaya, dengan sumbernya tentu dari ASN yang menangani.

Perencanaan Tata Ruang

Seperti dalam tata ruang semisal, terdiri dari tahap perencana kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pengendali pelaksanaan kebijakan tata ruang. Perencana kebijakan tadi di Pemda, kata Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Hukum, Bapperenlitbang menjadi koordinatornya

Karenanya dia berstatus badan. Pelaksanaan kebijakan di OPD teknis karena bersifat eksekusi kebijakan dan pelayanan. Nah, pengendali pelaksaan kebijakan berada di OPD tertentu saja, semisal Dinas PMPTSP.

Untuk perizinan sesuai tata ruang, lanjut Sardison, dengan memahami Renstra dan RKA, mereka ASN diharapkan juga lebih peduli dengan kondisi tempatnya bekerja, termasuk urusan keuangan daerah. Sehingga mereka dapat mengoptimalkan setiap anggaran dan potensi penerimaan yang mungkin ada di tempat kerjanya masing-masing untuk membantu peluang pena bahan penerimaan ke kas daerah.

(*)

Bagikan
Exit mobile version