angkaberita.id

Nunggu Revisi RPJMD, Duit Kepri Hampir Triliunan Depan Mata Terancam Menguap?

luki zaiman asisten ii setdaprov sekaligus plt kadispar kepri dua kali/foto via jurnalkota.online

wahyu wahyudin anggota komisi iv dprd kepri/foto via batam.tribunnews.com

Nunggu Revisi RPJMD, Duit Kepri Hampir Triliunan Depan Mata Terancam Menguap?

angkaberita.id - Target Pemprov Kepri mengegolkan Perda BUMD Migas, belakangan bertajuk BUMD Energi Kepri, agaknya tinggal target. Ujungnya, duit hampir triliunan hasil pendapatan andil kesertaan alias participation interest ke Blok Natuna terancam menguap. Revisi Perda RPJMD pemicunya?

"Belum pembahasan," tegas Wahyu Wahyudin, Ketua Komisi II DPRD Kepri, Senin (30/10/2023) soal nasib Perda BUMD Migas Kepri. DPRD kata dia, kini menunggu penyerahan Ranperda dari Pemprov. Jika terus berlarut penyerahan, dia tak menampik duit hampir triliunan depan mata pendapatan PI terancam lepas dari APBD Kepri.

Kata dia, terlambatnya pembahasan dari target dikoarkan akhir September 2023 bukan di DPRD. Tapi, sepenuhnya karena Pemprov belum menyerahkan Ranperda tadi. Disebut masih ada sumbatan di rekomendasi Kemendagri belum turun. Sehingga Ranperda usulan Pemprov mendongkrak PAD masih terkatung-katung.

Padahal, disebut-sebut, syarat andil kesertaan ke Blok Natuna lewat SKK Migas tenggat terakhir 4 Oktober lalu, berupa pengesahan Perda BUMD Migas. Bersama lima Perda lainnya, Ranperda BUMD Migas menjadi prioritas pembahasan DPRD hingga akhir tahun 2023. Pemprov Kepri tak menampik kondisi itu.

Duit Migas Menguap?

"Masih berproses, saat ini menunggu terbitnya rekomendasi Mendagri," kata Luki Zaiman, Asisten II Pemprov Kepri, Senin, sembari mengarahkan detail penjelasan ke Karo Ekbang Pemprov. Sebab, lanjut Luki, dia telah menugaskan Kabiro Ekbang mengkonsultasikan ke Kemendagri.

Sakyakirti, Kepala Biro Ekbang Kepri tak merespon pesan WA, kemarin. Terkait rekomendasi dimaksud, Luki hanya menukas rekomendasi pendirian BUMD seperti disyaratkan peraturan pemerintah. Lewat PP No. 54 Tahun 2017, pemerintah memang mengatur persyaratan pendirian BUMD di Pemda, lewat Perda.

Terkait tenggat penyerahan syarat andil kesertaan pada awal Oktober, Luki berdalih Pemprov telah mengajukan penambahan waktu selama tiga bulan ke depan. Namun, dia tak menjawab Kementerian ESDM lewat SKK Migas mengabulkan atau tidak. "Alhamdulillah, kemarin Jumat lalu sudah rapat bersama SKK Migas via zoom," kilah Luki.

Terakhir, dia berkelit pengajuan perpanjangan sesuai Permen ESDM. "Tugas utama kita menyiapkan BUMD penerima dan pengelola PI Blok Duyung (di Natuna)," kata dia sembari kembali mengarahkan ke Kabiro Ekbang soal penjelasan lebih lanjut, termasuk skenario permodalan Pemprov dengan Pemko/Pemkab di BUMD Migas dan formulasi bagi hasil pendapatannya kelak.

Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 memang mengatur skema kongsi Pemprov dan Pemko/Pemkab berminat andil kesertaan ke SKK Migas. Menteri ESDM juga telah menerbitkan juknis lewat Kepmen ESDM No. 223 Tahun 2022. Ujungnya, Kementerian ESDM lewat SKK Migas akan memproses jika telah terbit rekomendasi dari Mendagri.

Kejar Tayang Revisi RPJMD

Persis seperti diakui Luki, rekomendasi pendirian BUMD Migas. Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menetapkan enam persyaratan harus Pemprov penuhi ke Kemendagri, tiga di antaranya seperti LKPD dan Perda APBD tiga tahun terakhir serta RPJMD. Selanjutnya Kemendagri melakukan penilaian sebelum menerbitkan rekomendasinya.

Nah, persoalannya, Pemprov dan DPRD Kepri berdalih merespon ketentuan UU HKPD tengah membahas revisi Perda RPJMD Kepri. Karena, ketentuan terbaru UU No. 1 Tahun 2022 tadi juga mengatur soal pengelolaan sumber penerimaan daerah. Pada saat sama, Pemprov juga tengah pembahasan RAPBD 2024 di tengah kabar Kemenkeu memangkas Rp 300 miliar dana perimbangan.

DPRD Kepri diyakini memprioritaskan revisi Perda RPJMD dan APBD Kepri 2024, sebelum menggeber Perda BUMD Migas. Sebab, keduanya menjadi payung hukum eksekusi pembangunan di tahun depan, termasuk kebijakan anggarannya kelak. Praktis, DPRD Kepri tengah kejar tayang mengegolkan keduanya.

Skenarionya, untuk sebagian, revisi Perda RPJMD Kepri pengesahan sebelum Perda APBD 2024. Sebab, APBD tahun 2024 mengacu RPJMD terbaru. Nah, Perda APBD 2024 tenggat pengesahan akhir November 2023. Lewat tenggat itu, eksekusi APBD di OPD menjadi tak memiliki "cantolan" payung hukum. Pendeknya, Perda BUMD Migas menunggu pengesahan revisi Perda RPJMD.

(*)

Bagikan
Exit mobile version