Sat. Jul 27th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

UU ASN, PNS-PPPK Anggota Parpol Kena Pecat Tak Hormat

2 min read

ilustrasi pns

UU ASN, PNS-PPPK Anggota Parpol Kena Pecat Tak Hormat

angkaberita.id - Selain memastikan tidak ada PHK massal pegawai honores PNS, UU ASN juga menjamin hak pegawai pemerintah dengn perjanjian kerja setara PNS. Soal politik, UU ASN melarang PNS dan PPPK menjadi anggota Parpol. Terbukti anggota parpol, langsung kena pecat tak hormat.

Larangan berpolitik tadi tertuang dalam Pasal 52 UU ASN, yakni pemberhentian ASN terdiri dua atas permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri. Nah, pemberhentian tidak atas permintaan dilakukan, seperti dilansir CNN Indonesia, jika:

a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. meninggal dunia;

c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;

d. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;

f. tidak mencapai target kinerja;

g. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;

h. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun;

i. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau

j. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Ayat 4 Pasal tadi menyebut pemberhentian tadi dengan tidak hormat. ASN juga dapat diberhentikan sementara kola diangkat menjadi pejabat negara, menjadi komisioner atau lembaga non struktural.

Pemberhentian sementara juga berlaku bagi ASN ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa tindak pidana, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Pengaktifan kembali dilakukan pejabat pembina kepegawaian, di Pemda ialah KDH.

(*)

Bagikan